Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AZKIA RAMADHANA Bin FATHURRAHMAN (Alm) untuk melakukan tindakan hukum/perbuatan hukum selaku pemegang kekuasaan orang tua yang hidup terlama untuk menjual sebidang tanah dengan luas 619 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00119 yang terletak di Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
SUBSIDAR :
Jika Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |