Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Adi Padma Amijaya, S.H.
2.Lucky Kresna Aji, S.H.
4.Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
KHAIRUL FIKRI Alias HITMAN Bin SULAIMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-108/O.3.15/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Padma Amijaya, S.H.
2Lucky Kresna Aji, S.H.
3Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL FIKRI Alias HITMAN Bin SULAIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-KESATU Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL FIKRI Alias HITMAN Bin SULAIMAN (Alm), pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekira pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, di Desa Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya dikantor JNT cabang Pantai Hambawang), atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang mana setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pengambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada orang yang menjual Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya, kemudian Saksi Noor Ifansyah, S.H., S.E., M.M. Bin H. Abdul Rasyid (Alm), Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, dan anggota kepolisian lainnya melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa yang sering melakukan transaksi jual-beli obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya, kemudian pada hari Senin 11 September 2023 sekira pukul 08.30 WITA, Saksi Noor Ifansyah, S.H., S.E., M.M. Bin H. Abdul Rasyid (Alm), Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, dan anggota kepolisian lainnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan mengambil Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya di Ekspedisi JNT cabang Pantai Hambawang yang beralamat di Desa Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mendapatkan informasi tersebut, Saksi Noor Ifansyah, S.H., S.E., M.M. Bin H. Abdul Rasyid (Alm), Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, dan anggota kepolisian lainnya melakukan pemantauan, kemudian sekira pukul 10.30 Wita, pada saat Terdakwa keluar dari kantor Ekspedisi JNT cabang Pantai Hambawang, Saksi Noor Ifansyah, S.H., S.E., M.M. Bin H. Abdul Rasyid (Alm), Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, dan anggota kepolisian lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang ditempel resi J&T yang berisikan 2134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam yang disimpan di kantong bagian kiri depan celana Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Vega R warna merah dengan nomor polisi DA 3656 CV yang terparkir di pinggir jalan di depan kantor JNT cabang Pantai Hambawang, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa cara Terdakwa memperoleh 2.134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya dengan cara pada hari minggu, tanggal 03 September 2023 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa menghubungi BUSTOMI, warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang merupakan penjual Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya yang dikenal Terdakwa melalui Aplikasi Facebook, melalui Aplikasi Whatsapp untuk memesan Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya sebanyak 2134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa melalui Aplikasi DANA, yang kemudian Paket obat tersebut dikirim BUSTOMI melalui jasa Ekspedisi JNT, dan Terdakwa telah membeli Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya dari BUSTOMI sebanyak 4 (empat) kali: 1. Sekira bulan Mei 2023 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa membeli sekira 1.067 (seribu enam puluh tujuh) butir seharga Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 2. Pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa membeli sekira 1.067 (seribu enam puluh tujuh) butir seharga Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 3. Pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa membeli 2.134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); 4. Pada tanggal 03 September 2023 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa membeli 2134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya selama kurang lebih 4 (empat) bulan, yang mana Terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 8 (delapan) butirnya yang dikemas Terdakwa dalam plastik klip warna bening dengan keuntungan sekira Rp5000,- (lima ribu rupiah) per bungkusnya, kemudian uang hasil keuntungan dari menjual Obat tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari; - Bahwa Terdakwa mengedarkan Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya dengan cara awal mulanya Terdakwa menawarkan langsung kepada teman-teman dekat Terdakwa yang mengkonsumsi Obat tersebut, yang selanjutnya informasi mengenai Terdakwa yang menjual Obat tersebut mulai menyebar ke orang-orang yang juga mengkonsumsi Obat tersebut dan untuk membeli obat kepada Terdakwa, pembeli bisa menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan Obat tersebut atau pembeli bisa langsung datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Obat tersebut; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.09.23.0884.LP yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian atas nama Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci di Banjarmasin Tanggal 13 September 2023 dengan kesimpulan Tablet Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya mengandung Dekstrometorphan HBr = Positif; - Bahwa obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya yang mengadung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal sudah tidak boleh diperjualbelikan lagi karena semua obat yang mengadung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal telah ditarik izin edarnya; - Bahwa Terdakwa hanya menempuh Pendidikan hingga kelas II (dua) Sekolah Menengah Pertama (tidak tamat) sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta Terdakwa hanya mengedarkan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya hanya di rumah Terdakwa, bukan merupakan toko obat atau apotik yang sudah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. --------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------ ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL FIKRI Alias HITMAN Bin SULAIMAN (Alm), pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekira pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023,di Desa Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya dikantor JNT cabang Pantai Hambawang), atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang mana Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pengambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada orang yang menjual obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya, kemudian Saksi Noor Ifansyah, S.H., S.E., M.M. Bin H. Abdul Rasyid (Alm), Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, dan anggota kepolisian lainnya melakukan penyedilikan tentang informasi tersebut dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa yang sering melakukan transaksi jual-beli obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya, kemudian pada hari Senin 11 September 2023 sekira pukul 08.30 WITA, Saksi Noor Ifansyah, S.H., S.E., M.M. Bin H. Abdul Rasyid (Alm), Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, dan anggota kepolisian lainnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan mengambil obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya di Ekspedisi JNT cabang Pantai Hambawang yang beralamat di Desa Pantai Hambawang Barang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mendapatkan informasi tersebut, Saksi Noor Ifansyah, S.H., S.E., M.M. Bin H. Abdul Rasyid (Alm), Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, dan anggota kepolisian lainnya melakukan pemantauan, kemudian sekira pukul 10.30 Wita, pada saat Terdakwa keluar dari kantor Ekspedisi JNT cabang Pantai Hambawang, Saksi Noor Ifansyah, S.H., S.E., M.M. Bin H. Abdul Rasyid (Alm), Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, dan anggota kepolisian lainnya langsung mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang ditempel resi J&T yang berisikan 2134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening yang sebelumnya dipegang oleh Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam yang disimpan di kantong bagian kiri depan celana Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Vega R warna merah dengan Nomor Polisi DA 3656 CV yang terparkir di pinggir jalan di depan kantor JNT cabang Pantai Hambawang, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa cara Terdakwa memperoleh 2.134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya dengan cara pada hari minggu, tanggal 03 September 2023 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa menghubungi BUSTOMI, warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang merupakan penjual Obat Warna Kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya yang dikenal Terdakwa melalui Aplikasi Facebook, melalui Aplikasi Whatsapp untuk memesan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya sebanyak 2134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa melalui Aplikasi DANA, yang kemudian Paket obat tersebut dikirim BUSTOMI melalui jasa Ekspedisi JNT, dan Terdakwa telah membeli obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya dari BUSTOMI sebanyak 4 (empat) kali: 1. Sekira bulan Mei 2023 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa membeli sekira 1.067 (seribu enam puluh tujuh) butir seharga Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 2. Pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa membeli sekira 1.067 (seribu enam puluh tujuh) butir seharga Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 3. Pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa membeli 2.134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); 4. Pada tanggal 03 September 2023 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa membeli 2134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) butir seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.09.23.0884.LP yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian atas nama Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci di Banjarmasin Tanggal 13 September 2023 dengan kesimpulan tablet warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya mengandung Dekstrometorphan HBr = Positifs; - Bahwa obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya yang mengadung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal sudah tidak boleh diperjualbelikan lagi karena semua obat yang mengadung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal telah ditarik izin edarnya; - Bahwa Terdakwa hanya menempuh pendidikan hingga kelas II (dua) Sekolah Menengah Pertama (tidak tamat) sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta Terdakwa hanya mengedarkan obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya hanya di rumah Terdakwa, bukan merupakan toko obat atau apotik yang sudah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. --------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya