Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
4.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
IHSAN Alias ISAN BIN SAHRUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-852/O.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
4HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHSAN Alias ISAN BIN SAHRUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------“Bahwa Terdakwa IHSAN Alias ISAN Bin SAHRUJI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Sarigading RT. 005 RW. 002 Kelurahan/Desa Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di jalan  Pasar Agrobisnis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat Terdakwa IHSAN Alias ISAN Bin SAHRUJI sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) dan Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor beserta anggota Satres narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy), selanjutnya Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) yang telah mendapatkan nomor handphone Terdakwa, kemudian menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli sabu-sabu, setelah itu Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sarigading RT. 005 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dalam pertemuan tersebut Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk membeli sabu-sabu sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga sekaligus meminta upah sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian setelah menerima uang tersebut, Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda merek Pacific warna hitam menuju ke rumah Sdr. HIPNI Alias A’A (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kelurahan Bulau Kecamatan Barabai, tujuan Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Hipni Alias A’a (Daftar Pencarian Orang) adalah untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan pesanan dari Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm), selanjutnya Terdakwa menuju ke Jalan Sarigading RT. 005 RW. 002 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai tepatnya di Jalan Pasar Agrobisnis untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm), sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung ditangkap oleh Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) pada saat akan menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm), setelah dilakukan penangkapan oleh Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) dan Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor beserta anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua enam gram) atau dengan berat bersih 0,10 gram (nol koma satu nol gram) yang pada saat itu dimasukan di dalam bungkus rokok PIN warna biru, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna silver yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda merek Pacific warna hitam yang merupakan sarana transportasi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan upah dalam membelikan paket Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali atau kurang lebih selama 2 (dua) bulan memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Hipni Alias A’A (Daftar Pencarian Orang) dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu Sdr. Hipni Alias A’A (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan terkait dengan ketersediaan sabu-sabu, setelah itu Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Hipni Alias A’A (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kelurahan Bulau Kecamatan Barabai untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu-sabu ketika ada pembeli atau pemesan yang menelepon Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dalam setiap pemesanan Terdakwa menyuruh pembeli agar membayar terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. Hipni Alias A’A (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli paket Narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan yang dipesan, kemudian setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut langsung menelepon pembeli untuk menanyakan apakah Narkotika jenis sabu-sabu diambil sendiri oleh pembeli atau Terdakwa yang mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam setiap pemesanan sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk memenuhi keperluan sehari-hari, selain itu Terdakwa pernah diberi upah berupa mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0012 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati Selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung methamphetamine sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik SISWADI,S.H.,M.A. pada Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah tanggal 02 Januari 2024 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • Berat Kotor                                                                     : 0,26 gram
  • Berat plastik klip                                                             : 0,16 gram
  • Berat bersih                                                                   : 0,10 gram
  • Sabu yang disisihkan untuk dilakukan uji lab BPOM         : 0,02 gram
  • Sisa bersih                                                                       : 0,08 gram
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

Atau

 

KEDUA

------------“Bahwa Terdakwa IHSAN Alias ISAN Bin SAHRUJI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat Jalan Sarigading RT. 005 RW. 002 Kelurahan/Desa Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di jalan  Pasar Agrobisnis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat Terdakwa IHSAN Alias ISAN Bin SAHRUJI sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) dan Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor beserta anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy), selanjutnya Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) yang telah mendapatkan nomor handphone Terdakwa, kemudian menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sarigading RT. 005 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dalam pertemuan tersebut Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga sekaligus meminta upah sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian setelah menerima uang tersebut, Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda merek Pacific warna hitam menuju ke rumah Sdr. HIPNI Alias A’A (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kelurahan Bulau Kecamatan Barabai, tujuan Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Hipni Alias A’a (Daftar Pencarian Orang) adalah untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan pesanan dari Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm), selanjutnya Terdakwa menuju ke Jalan Sarigading RT. 005 RW. 002 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai tepatnya di Jalan Pasar Agrobisnis untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm), sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung ditangkap oleh Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) pada saat akan menyerahkan paket sabu-sabu kepada Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm), setelah dilakukan penangkapan oleh Saksi Muhammad Isro Hawari Alias Suro Bin Arbain (Alm) dan Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor beserta anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua enam gram) atau dengan berat bersih 0,10 gram (nol koma satu nol gram) yang pada saat itu dimasukan di dalam bungkus rokok PIN warna biru, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna silver yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi jual-beli sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda merek pacific warna hitam yang merupakan sarana transportasi Terdakwa untuk membeli sabu-sabu dan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah gram) yang merupakan upah dalam membelikan paket sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali atau kurang lebih selama 2 (dua) bulan memperoleh sabu-sabu dari Sdr. Hipni Alias A’A (Daftar Pencarian Orang) dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu Sdr. Hipni Alias A’A (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan terkait dengan ketersediaan sabu-sabu, setelah itu Terdakwa menuju ke rumah Sdr. Hipni Alias A’A (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kelurahan Bulau Kecamatan Barabai untuk mengambil sabu-sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0012 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati Selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung methamphetamine sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik SISWADI,S.H.,M.A. pada Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah tanggal 02 Januari 2024 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

 

  • Berat Kotor                                                                     : 0,26 gram
  • Berat plastik klip                                                             : 0,16 gram
  • Berat bersih                                                                   : 0,10 gram
  • Sabu yang disisihkan untuk dilakukan uji lab BPOM         : 0,02 gram
  • Sisa bersih                                                                       : 0,08 gram
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya