Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Brb Nurlatifah Noor maidah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1Nurlatifah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zakaria, S. Sos., SH., MH.Nurlatifah
Tergugat
NoNama
1Noor maidah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menggabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan wanprestasi ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum semua pembuktian yang diajukan oleh  Pergugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini ;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 5 (lima) buah Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) milik Penggugat  yang dijadikan jaminan dengan nomor Sertifikat hak Guna Bangunan dan Nomor kapling sebagai berikut  :
    SHGB No. 00021 Nomor kapling A.45 ;
    SHGB No. 00022 Nomor kapling A.46 ;
    SHGB No. 00025 Nomor kapling A.29 ;
    SHGB No. 00028 Nomor kapling A.22 ;
    SHGB No. 00040 Nomor kapling A.19 ;
    atau siapa saja yang mendapatkan  manfaat daripadanya  kepada  Penggugat tanpa beban sedikit pun ;
  6. Menyatakan Pasal 1 perjanjian Kerjasama tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dibawah tangan batal demi hukum / tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  sepanjang tidak dimaknai 30 (tigapuluh) hari sejak rumah telah selesai dibangun dan telah selesai dilakukan akad kredit serta telah dilakukan pencairan oleh pihak bank kepada Penggugat ;
  7. Membebani Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta  rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaiannya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)  sampai dengan   Tergugat mau melaksanakan ini putusan dengan suka rela atau dilaksanakan dengan cara paksa oleh Pengadilan Negeri ;
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak