| Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa Terdakwa RAHMANI alias AMAN bin H. RIDUAN (alm), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gang Kabun 3, Jl. Ir. P. H. M. Noor, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, sekira pukul 18.30 WITA, ada seseorang yang menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak seperempat gram dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengatakan kepada orang tersebut bahwa harga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang dimaksud adalah Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya orang tersebut menyetujui dan akan memberikan upah kepada Terdakwa senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Saudara Fikri (dalam daftar pencarian saksi) dan memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan paket seperempat seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan paket seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah). 10 (sepuluh) menit kemudian, pemesan tersebut mengajak Terdakwa untuk bertemu di depan halaman rumah makan femina yang beralamatkan di Kelurahan Barabai Utara dan Terdakwa menghubungi Saudara Fikri melalui chat whatsapp untuk meminta Saudara Fikri mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan Terdakwa ke halaman rumah makan femina. Selanjutnya Terdakwa dan pembeli tersebut bertemu di halaman rumah makan femina lalu pembeli tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan berselang 5 (lima) menit kemudian Saudara Fikri tiba di depan Gang Kabun 3, Jl. Ir. P. H. M. Noor, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai lalu Terdakwa langsung menghampiri Fikri untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menanyakan perihal dimana narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa pesan secara pribadi serta pesanan pembeli Terdakwa dan Saudara Fikri menjawab bahwa pesanan tersebut berada di dalam bungkusan yang sama milik orang lain yang memesan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menerima bungkus plastik kemasan mie instan sakura yang dibungkus kembali dengan plastik kresek warna hitam dan berjalan ke arah pembeli tersebut, namun saat Terdakwa berjalan ke arah pembeli tersebut, Terdakwa sempat melihat kedalam kantong tersebut dan Terdakwa melihat satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa yang saat itu sedang berjalan menuju calon pembeli tiba-tiba langsung diamankan oleh Saksi Muhammad Tamsa dan Saksi Prayuda Wijaya dan tim kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang berpakaian preman. Saksi Muhammad Tamsa dan Saksi Prayuda Wijaya bersama tim kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) lembar kantong kresek warna hitam, 1 (satu) lembar plastik bungkus mie sakura, 1 (satu) buah handphone merek infinix warna biru dengan no sim card 1 terpasang 085349986804, no sim card 2 085750759124 dengan no whatsapp 085349986804 dan no imei 1 358584690676581, no imei 2 358584696635318, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 0548/NNF/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H.., M.M. masing-masing selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti nomor 0855/2026/NF yang disita dari Terdakwa Rahmani alias Aman bin H. Riduan (alm), dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0855/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 500/176/DISDAG/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tertanggal 30 April 2026 dan ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST. M.Si., selaku Kepada Dinas Perdagangan, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
|
Berat Kotor
|
:
|
0,24 (nol koma dua empat) gram
|
|
Berat Plastik Klip Pembungkus
|
:
|
0,16 (nol koma satu enam) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,08 (nol koma nol delapan) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)
|
:
|
0,02 (nol koma nol dua) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan (tes kit)
|
:
|
0,02 (nol koma nol dua) gram
|
|
Sisa sabu bersih setelah disisihkan
|
:
|
0,04 (nol koma nol empat) gram
|
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------
Atau
Kedua
-------Bahwa Terdakwa RAHMANI alias AMAN bin H. RIDUAN (alm), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gang Kabun 3, Jl. Ir. P. H. M. Noor, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya Saksi Prayuda Wijaya Kusuma dan Saksi Muhammad Tamsa Perdana serta pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi maraknya peredaran narkotika di Jl. Ir. P. H. M. Noor, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan informasi tersebut Saksi Prayuda Wijaya Kusuma dan Saksi Muhammad Tamsa Perdana dan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Prayuda Wijaya Kusuma dan Saksi Muhammad Tamsa Perdana melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) lembar kantong kresek warna hitam, 1 (satu) lembar plastik bungkus mie sakura, 1 (satu) buah handphone merek infinix warna biru dengan no sim card 1 terpasang 085349986804, no sim card 2 085750759124 dengan no whatsapp 085349986804 dan no imei 1 358584690676581, no imei 2 358584696635318, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, sekira pukul 18.30 WITA, ada seseorang yang menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak seperempat gram dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengatakan kepada orang tersebut bahwa harga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang dimaksud adalah Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya orang tersebut menyetujui dan akan memberikan upah kepada Terdakwa senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Saudara Fikri (dalam daftar pencarian saksi) dan memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan paket seperempat seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan paket seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah). 10 (sepuluh) menit kemudian, pemesan tersebut mengajak Terdakwa untuk bertemu di depan halaman rumah makan femina yang beralamatkan di Kelurahan Barabai Utara dan Terdakwa menghubungi Saudara Fikri melalui chat whatsapp untuk meminta Saudara Fikri mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan Terdakwa ke halaman rumah makan femina. Selanjutnya Terdakwa dan pembeli tersebut bertemu di halaman rumah makan femina lalu pembeli tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan berselang 5 (lima) menit kemudian Saudara Fikri tiba di depan Gang Kabun 3, Jl. Ir. P. H. M. Noor, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai lalu Terdakwa langsung menghampiri Fikri untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan menanyakan perihal dimana narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa pesan secara pribadi serta pesanan pembeli Terdakwa dan Saudara Fikri menjawab bahwa pesanan tersebut berada di dalam bungkusan yang sama milik orang lain yang memesan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menerima bungkus plastik kemasan mie instan sakura yang dibungkus kembali dengan plastik kresek warna hitam dan berjalan ke arah pembeli tersebut, namun saat Terdakwa berjalan ke arah pembeli tersebut, Terdakwa sempat melihat kedalam kantong tersebut dan Terdakwa melihat satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa yang saat itu sedang berjalan menuju calon pembeli tiba-tiba langsung diamankan oleh Saksi Prayuda Wijaya Kusuma dan Saksi Muhammad Tamsa Perdana dan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang berpakaian preman.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 0548/NNF/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M. Panjaitan, S.H.., M.M. masing-masing selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti nomor 0855/2026/NF yang disita dari Terdakwa Rahmani alias Aman bin H. Riduan (alm), dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0855/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 500/176/DISDAG/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tertanggal 30 April 2026 dan ditandatangani oleh Irfan Sunarko, ST. M.Si., selaku Kepada Dinas Perdagangan, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
|
Berat Kotor
|
:
|
0,24 (nol koma dua empat) gram
|
|
Berat Plastik Klip Pembungkus
|
:
|
0,16 (nol koma satu enam) gram
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,08 (nol koma nol delapan) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan (BPOM)
|
:
|
0,02 (nol koma nol dua) gram
|
|
Berat Sabu yang disisihkan (tes kit)
|
:
|
0,02 (nol koma nol dua) gram
|
|
Sisa sabu bersih setelah disisihkan
|
:
|
0,04 (nol koma nol empat) gram
|
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------- |