Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
HAIRUDDIN Alias GURU DANAU Bin PANDI RAMLAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2059/O.3.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUDDIN Alias GURU DANAU Bin PANDI RAMLAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------“Bahwa Terdakwa HAIRUDDIN Alias GURU DANAU Bin PANDI RAMLAH (Alm), pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Desa Banua Jingah RT 002 RW 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pondok milik Terdakwa, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait Terdakwa, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendatangi pondok milik Terdakwa yang beralamat di Desa Banua Jingah RT 002 RW 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mendapati Terdakwa sedang menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara FEBRI (daftar pencarian saksi), namun Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah langsung mengamankan Terdakwa sedangkan Saudara FEBRI (daftar pencarian saksi) berhasil melarikan diri, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dipesan dari Saudara FEBRI (daftar pencarian saksi) kepada Terdakwa, serta 1 (satu) buah kotak ukuran kecil warna putih transparan yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang belum laku terjual yang ditemukan di dalam pondok milik Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam yang ditemukan di lantai pondok milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk memaket Narkotika jenis Sabu-Sabu menjadi paketan siap jual, 1 (satu) buah kotak ukuran sedang warna putih yang berisikan 1 (satu) pak plastik klip merek ZIP IN warna putih transparan yang ditemukan di lantai pondok milik Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam yang ditemukan di lantai pondok milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) Sepeda Motor yang sudah dipreteli yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transportasi untuk melakukan kegiatan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, serta uang tunai sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil berjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu yang ditemukan di kantong celana Terdakwa, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya di Desa Kudan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga sejumlah Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus tibu rupiah) dan telah laku terjual sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terdiri dari 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut berkisar dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), selain itu Terdakwa juga mendapatkan keuntungan untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu yang Terdakwa jual tersebut;
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan dan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi,  S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kotor 3,13 (tiga koma satu tiga) gram dan berat bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram, berat 4 (empat) plastik klip pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, kemudian disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram, sisa yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu setelah disisihkan 2,32 (dua koma tiga dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24. 0433 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung methamphetamine sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HAIRUDDIN Alias GURU DANAU Bin PANDI RAMLAH (Alm), pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Desa Banua Jingah RT. 002 RT. 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pondok milik Terdakwa, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait Terdakwa, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendatangi pondok milik Terdakwa yang beralamat di Desa Banua Jingah RT 002 RW 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mendapati Terdakwa sedang menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara FEBRI (daftar pencarian saksi), namun Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah langsung mengamankan Terdakwa sedangkan Saudara FEBRI (daftar pencarian saksi) berhasil melarikan diri, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dipesan dari Saudara FEBRI (daftar pencarian saksi) kepada Terdakwa, serta 1 (satu) buah kotak ukuran kecil warna putih transparan yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu yang belum laku terjual yang ditemukan di dalam pondok milik Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam yang ditemukan di lantai pondok milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk memaket Narkotika jenis Sabu-Sabu menjadi paketan siap jual, 1 (satu) buah kotak ukuran sedang warna putih yang berisikan 1 (satu) pak plastik klip merek ZIP IN warna putih transparan yang ditemukan di lantai pondok milik Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam yang ditemukan di lantai pondok milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) Sepeda Motor yang sudah dipreteli yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transportasi untuk melakukan kegiatan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, serta uang tunai sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil berjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu yang ditemukan di kantong celana Terdakwa, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya di Desa Kudan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga sejumlah Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus tibu rupiah);
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan dan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi,  S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kotor 3,13 (tiga koma satu tiga) gram dan berat bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram, berat 4 (empat) plastik klip pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, kemudian disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram, sisa yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu setelah disisihkan 2,32 (dua koma tiga dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24. 0433 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung methamphetamine sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.”

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya