Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2024/PN Brb | 1.Herlinda, S.H., M.H. 2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H. |
DIANSYAH Alias BAHADUR Bin JUMBERI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2024/PN Brb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1435 /O.3.15/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa DIANSYAH alias BAHADUR bin JUMBERI, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan lingkar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba mengambilnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. --------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |