Petitum |
MENETAPKAN
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar RP. 204.437.965,- ( DUA RATUS EMPAT JUTA EMPAT RATUS TICA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar RP. 189.483.000,- ( SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU ) ditambah bunga sebesar 14.954.965,- ( EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar RP• (-), selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sebagai berikut : a. Tanah atau tanah dan bangunan yang terletak di Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan SHM No.31 tanggal 27 Juli 2004 an. Yanti Kusdiana binti Ahmad. b. Tanah atau tanah dan bangunan yang terletak di Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan SPPF No.081/2012/007/Vll/2013 tanggal 07 Juli 2013 an. Yanti Kusdiana. Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengaditan berpendapat Iain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |