Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Brb Ilham Amrullah 1.Komisi Pemberantasan Korupsi
2.KPKNL Banjarmasin
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1Ilham Amrullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.Ilham Amrullah
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemberantasan Korupsi
2KPKNL Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDAH OKTIANTI SKomisi Pemberantasan Korupsi
2CORRINA PATRICIA JORIEKomisi Pemberantasan Korupsi
3CLAUDIA SAYMINDOKomisi Pemberantasan Korupsi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
  3. Menyatakan sah Pelawan sebagai pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Jl. Kartini No. 2. RT004/RW002, Kel. Barabai Timur, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Selatan Atas nama Ilham Amrullah sebagaimana Sertipikat Hak Milik : No. 670 seluas 537m2 dan Akta Jual Beli (AJB) No. 298/2017 Tertanggal 9 Oktober 2017.
  4. Menyatakan tidak sah objek lelang sebagaimana Berita Acara Penyitaan tanggal 6 Oktober 2022.
  5. Menyatakan tidak sah Pelaksanaan lelang oleh Terlawan II berdasarkan PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI yang akan dilakukan Lelang pada hari Selasa  tanggal 26 November 2024 oleh Terlawan II Pengumuman Lelang terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Jl. Kartini No. 2. RT004/RW002, Kel. Barabai Timur, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Selatan Atas nama Ilham Amrullah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No 670 seluas 537m2 dan  Akta Jual Beli (AJB) No. 298/2017 Tertanggal 9 Oktober 2017.
  6. Memerintahkan Terlawan I untuk menyerahkan Objek Lelang kepada Pelawan, tanpa beban apapun.
  7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono). Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak