Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-LH/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
MUHAMMAD SAMMAN ALIAS SAMAN Bin SYAHRUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-LH/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1903/O.3.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAMMAN ALIAS SAMAN Bin SYAHRUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAMMAN Alias SAMMAN Bin SYAHRUNI, pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani Desa Tabu Darat Hulu Kecamatan Labauan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN  dan saksi MOHAMAD FIQIH Bin KASLAN beserta anggota polres Hulu Sungai tengah melakukan penyelidikan terkait pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis biosolar bersubsidi, kemudian petugas melihat 1 (satu) Unit mobil merk Daihatsu Pick Up Granmax warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 8157 EJ melintas di Jalan Ahmad Yani Desa Tabu Darat Hulu Kecamatan Labauan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dikemudikan Terdakwa beserta saksi TAUFIK RAHMAN BIN H.  SUGIANNOR yang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis biosolar bersubsidi, selanjutnya petugas dari Polres Hulu Sungai Tengah memberhentikan mobil tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan alat angkutan darat  mobil  pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut dan di bak belakang mobil pick up yang ditutupi terpal warna biru tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Tandon yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis biosolar yang masing – masing berisikan 1.000 (seribu) liter, 2 (dua) buah drum yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis biosolar yang masing – masing drum berisikan 200 (dua ratus) liter, 8 (delapan) jerigen yang berisikan 240 (dua ratus empat puluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis biosolar bersubsidi, bahwa  terhadap  barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa merupakan Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar bersubsidi milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa  ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak Jenis Biosolar bersubidi Tersebut dengan cara Terdakwa membeli dari pelangsir yang bernama UDIN di Kandangan dengan Harga perliternya Rp. 10.300,- (sepuluh ribu tiga ratus rupiah) yang akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada AMAT di Tamiyang Layang Kalimantan Tengah dengan Harga perliternya Rp. 11.750,- (sebeas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut sebesar Rp.  1.450,- (seribu empat ratus lima puluh rupiah) perliternya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil pengujian Barang Bukti BBM Nomor : 151/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Muliadi selaku Pengawas  Pt.  Pantai Berkat Utama SPBU 64-713.01, dengan hasil pengujian BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi sebagai berikut OBSERVED DENSITY = 0,828 (nol koma delapan dua delapan), OBSERVED TEMPERATURE “C”  = 30o (tiga puluh derajat), CORRESPONDING DENSITY = 0,8380 (nol koma delapan tiga delapan nol);
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan badan usaha yang ditunjuk melalui penugasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak  dan Gas Bumi Sebagaimana diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya