Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Brb | PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai | 1.ADAN 2.RIHDA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Brb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 000 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 34.836.335,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya {Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 34.836.335,- { TIGA PUWH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS llGA PULUH ENAM RIBU TlGA RATUS llGA PUWH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 18. 799.364,· { DELAPAN BELAS JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PUWH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAD ditambah bunga sebesar 16.036.971,- ( ENAM BELAS JUTA TlGA PUWH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PUWH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -.- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasl seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas : a. Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Rantau Bujur Kecamatan L.abuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan SPPF (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik) No.08/RB-SPPF/IX/2016 tanggal 08 September 2016 an. Dahlan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |