Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Brb Nor Iyani Bin H. Asmuni Masnah Binti Jahri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1Nor Iyani Bin H. Asmuni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyunita, SHNor Iyani Bin H. Asmuni
Tergugat
NoNama
1Masnah Binti Jahri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas bidang tanah, yaitu sebagaimana Sertipikat Hak Milik nomor M.190 Tahun 1985 dengan luas 38 M2 (Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di jalan pasar I RT 05 RW 11 Kel. Barabai Selatan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalsel. Sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. M.190 Tahun 1985 dengan luas 38 M2 atas nama MASNAH (Tergugat);
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas bidang tanah yaitu sebagaimana sertipikat hak milik Nomor M.190 Tahun 1985, dengan luas 38 M2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di jalan Pasar I RT.05 RW.11 Kel.Barabai Selatan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalsel.  Sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. M.190 Tahun 1985 denga luas 38 M2 atas nama MASNAH (Tergugat), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
  5. Memberi hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama bidang tanah tersebut yaitu sebagaimana sertipikat hak milik Nomor M.190 Tahun 1985, dengan luas 38 M2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang sebelumnya atas nama MASNAH (Tergugat) menjadi atas nama NOR IYANI (Penggugat), dihadapan Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab/Kota Barabai;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak