Dakwaan |
---------“ Bahwa Terdakwa HAIRUDIN Alias HAIR Bin BARKATI (Alm), pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pengambau Hilir Luar RT.006 RW.002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di Jalan Raya Simpang 3 (Tiga) Pengambau Hilir Luar ) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa senjata tajam sebanyak 3 (tiga) buah yang diantaranya senjata tajam jenis parang Terdakwa selipkan di pinggang bagian belakang badan Terdakwa, lalu untuk senjata tajam jenis pisau penusuk yang kedua Terdakwa selipkan di bagian pinggang depan badan Terdakwa, sedangkan senjata tajam jenis pisau penusuk yang ketiga Terdakwa simpan di dalam tas selempang yang Terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya Terdakwa pergi ke warung untuk membeli alkohol dan bersantai sebentar sambil meminum-minuman berakohol, lalu Terdakwa pergi untuk berjalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor kemudian Saksi ASROFI MUNTAHA Bin ABDUL MALIK bersama dengan Saksi ASROFI MUNTAHA Bin ABDUL MALIK yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Haruyan yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang meresahkan masyarakat serta membawa senjata tajam menanggapi informasi tersebut Saksi ASROFI MUNTAHA Bin ABDUL MALIK bersama dengan Saksi ASROFI MUNTAHA Bin ABDUL MALIK melakukan patroli ke Desa Pengambau Hilir Luar selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WITA tepatnya Di Jalan Raya Simpang 3 (Tiga) Pengambau Hilir Luar, Saksi ASROFI MUNTAHA Bin ABDUL MALIK Bersama Dengan saksi ASROFI MUNTAHA Bin ABDUL MALIK mencurigai Terdakwa lalu memberhentikan Terdakwa serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (buah) senjata tajam diantarnya senjata tajam jenis parang Terdakwa selipkan di pinggang bagian belakang badan Terdakwa, lalu untuk senjata tajam jenis pisau penusuk yang kedua Terdakwa selipkan di bagian pinggang depan badan Terdakwa sedangkan senjata tajam jenis pisau penusuk yang ketiga Terdakwa simpan di dalam tas selempang, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan untuk proses hukum selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 400.6/140/B.GTKBUD/DIK/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 21 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Masrusriawan, S.A.P selaku Plt. Kasi Kesenian dan Kebudayaan yang menerangkan dan menyatakan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang lengkap dengan kumpang nya yang terbuat dari kayu warna Kuning dengan panjang besi 36,5 (Tiga Enam koma lima) cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 11 (sebelas) cm, lebar hulu 3,5 (Tiga koma lima) cm, panjang kumpang 37,5 (tiga tujuh koma lima) cm, lebar kumpang 3,5 (tiga koma lima) cm, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpang nya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 8,5 (delapan koma lima) cm, lebar hulu 3,5 (Tiga Koma Lima) cm, panjang kumpang 22 (dua dua) cm, lebar kumpang 3(Tiga) cm, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpang nya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 10 (sepuluh) cm, Lebar besi 1,8 (satu koma delapan) cm, panjang hulu 8,5(delapan koma lima) cm, lebar hulu 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kumpang 14 (empat belas) cm, lebar kumpang 2,5 (dua koma lima) cm bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan pada waktu Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada menunjang dengan pekerjaannya, serta senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka atau besi kuno dan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan menguasai senjata tajam tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan undang-undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948.“------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |