Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
MUHAMMAD HAYRUL RIJKI Alias IRUL Bin BURHANUDIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1434 /O.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAYRUL RIJKI Alias IRUL Bin BURHANUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.MUHAMMAD HAYRUL RIJKI Alias IRUL BIN BURHANUDIN, Alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAYRUL RIJKI alias IRUL alias HAYRUL bin BURHANUDIN(Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah RT. 001, RW. 000, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WITA, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHRUL HIDAYAT alias DAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat untuk membeli Narkotika jenis sabu di Desa Kundan dengan mengumpulkan uang iuran dari Terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT alias DAYAT sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHRUL HIDAYAT alias DAYAT pergi ke Desa Kundan berbocengan dengan menggunakan sepeda motor merek honda Beat Warna Merah dengan nomor polisi DA 6601 DL setelah itu setibanya di Desa Kundan Saksi SYAHRUL HIDAYAT langsung menuju ke salah satu pondok di sekitar Desa Kundan untuk membeli Narkotika jenis sabu sementara Terdakwa menunggu di luar pondok kemudian setelah Saksi SYAHRUL HIDAYAT memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT menuju ke pondok lain yang berada di sekitar Desa Kundan untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu secara bersama kemudian sisa Narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi disimpan oleh Saksi SYAHRUL HIDAYAT yang rencananya akan dikonsumsi kembali oleh Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersama Saksi SYAHRUL HIDAYAT meninggalkan Desa Kundan kemudian saat Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT dalam perjalanan hendak pulang ke rumah pada saat melewati Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah RT. 001, RW. 000, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT diberhentikan oleh Saksi AHMAD MARZUKI bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI alias SURO bin ARBAIN (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan di kantong bagian sebelah kanan celana milik Terdakwa, yang mana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AKP SISWADI, S.H. M.A. Penyidik  dengan hasil penimbangan dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram atau berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin lalu tersisa seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram digunakan sebagai barang bukti di Persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di disita dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0269 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang ada pada Saksi SYAHRUL HIDAYAT alias DAYAT dengan hasil pengujian Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = Positif, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi.

-------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HAYRUL RIJKI alias IRUL alias HAYRUL bin BURHANUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAYRUL RIJKI alias IRUL alias HAYRUL bin BURHANUDIN(Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah RT. 001, RW. 000, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I buka tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WITA, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHRUL HIDAYAT alias DAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat untuk membeli Narkotika jenis sabu di Desa Kundan dengan mengumpulkan uang iuran dari Terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT alias DAYAT sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHRUL HIDAYAT alias DAYAT pergi ke Desa Kundan berbocengan dengan menggunakan sepeda motor merek honda Beat Warna Merah dengan nomor polisi DA 6601 DL setelah itu setibanya di Desa Kundan Saksi SYAHRUL HIDAYAT langsung menuju ke salah satu pondok di sekitar Desa Kundan untuk membeli Narkotika jenis sabu sementara Terdakwa menunggu di luar pondok kemudian setelah Saksi SYAHRUL HIDAYAT memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT menuju ke pondok lain yang berada di sekitar Desa Kundan untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu secara bersama kemudian sisa Narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi disimpan oleh Saksi SYAHRUL HIDAYAT yang rencananya akan dikonsumsi kembali oleh Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersama Saksi SYAHRUL HIDAYAT meninggalkan Desa Kundan kemudian saat Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT dalam perjalanan hendak pulang ke rumah pada saat melewati Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah RT. 001, RW. 000, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT diberhentikan oleh Saksi AHMAD MARZUKI bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI alias SURO bin ARBAIN (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan di kantong bagian sebelah kanan celana milik Terdakwa, yang mana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SYAHRUL HIDAYAT beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AKP SISWADI, S.H. M.A. Penyidik  dengan hasil penimbangan dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram atau berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk di uji ke Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin lalu tersisa seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram digunakan sebagai barang bukti di Persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di disita dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0269 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang ada pada Terdakwa SYAHRUL HIDAYAT alias DAYAT dengan hasil pengujian Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = Positif, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi

 

-------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HAYRUL RIJKI alias IRUL alias HAYRUL bin BURHANUDIN(Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya