Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Desa Singai Rangas RT. 002 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) tertanggal 12 Desember 2024
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang titipan/pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 43.000.000,. ( empat puluh tiga juta rupiah ) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan Pengadilan ini diucapkan sampai dilaksanakan ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet, Banding, Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|