Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa WAHYO Bin M. HALID ARIADI, pada hari Rabu tanggal 25 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar, Desa Hulu Rasau, RT 004 RW - Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi GAJALI RAHMAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat Terdakwa bersama dengan Saksi TAUFIK Alias UPIK sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Byson warna putih-hitam melintasi Jalan Lingkar Desa Hulu Rasau, Terdakwa melihat ada beberapa orang yang sedang berkumpul dipinggir jalan tersebut sedang melakukan kegiatan masak-memasak, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi TAUFIK Alias UPIK langsung menyinggahinya dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk milik Terdakwa yang terletak di dalam keranjang yang terpasang pada motor tersebut dan Terdakwa selipkan ke pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi TAUFIK Alias UPIK mendekati beberapa orang yang di antaranya yakni Saksi GAJALI RAHMAN dan Saksi MUTMAINAH, lalu Terdakwa menanyakan kepada orang yang berada di tempat tersebut terkait keberadaan KARBON dan dijawab oleh Saksi GAJALI RAHMAN bahwa ia tidak mengetahui keberadaan KARBON, setelah mendengar jawaban dari Saksi GAJALI RAHMAN Terdakwa menantang Saksi GAJALI RAHMAN beserta orang-orang yang berada di tempat tersebut untuk berkelahi, lalu orang yang ada di tempat tersebut pergi menjauh kecuali Saksi GAJALI RAHMAN dan SAKSI MUTMAINAH, tidak berselang lama datang Saksi JUMRAIN Alias JUMBRA, setelah itu Terdakwa mencabutkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dari pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan, kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut Terdakwa sayat-sayat kan ke tangan dan leher Terdakwa sambil menantang Saksi GAJALI RAHMAN, selanjutnya Saksi GAJALI RAHMAN menanggapi tantangan tersebut, lalu Terdakwa berusaha menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut ke arah badan dari Saksi GAJALI RAHMAN, namun berhasil ditangkis dan dihindari oleh Saksi GAJALI RAHMAN, kemudian Terdakwa berhasil merangkul pundak Saksi GAJALI RAHMAN dan langsung menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut ke arah bagian punggung atas sebelah kiri dari Saksi GAJALI RAHMAN sebanyak 1 (satu) kali bersamaan dengan Terdakwa menarik badan Saksi GAJALI RAHMAN yang mengakibatkan Saksi GAJALI RAHMAN terjatuh terselungkup dengan posisi tiarap ke tanah, lalu pada posisi tersebut, Terdakwa menahan badan Saksi GAJALI RAHMAN menggunakan kaki kiri dan tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa menusuk Saksi GAJALI RAHMAN sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung bagian bawah, kemudian Terdakwa berusaha menyayat leher Saksi GAJALI RAHMAN, lalu Saksi GAJALI RAHMAN berusaha merebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dari tangan Terdakwa, melihat hal tersebut Saksi JUMRAIN Alias JUMBRA berusaha untuk melerai dengan memisahkan Terdakwa bersama dengan Saksi GAJALI RAHMAN dengan cara merebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang dipegang oleh Terdakwa tersebut dan membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut, tidak lama berselang datang warga sekitar yang berhasil mengamankan Terdakwa terlebih dahulu, kemudian datang pihak kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa tersebut, Saksi GAJALI RAHMAN mengalami 1 (satu) luka robek pada bagian pelipis sebelah kanan, 1 (satu) luka lecet pada bagian bawah telinga kiri, 1 (satu) luka tusuk pada bagian punggung atas sebelah kiri dan 1 (satu) luka tusuk pada bagian punggung bawah sehingga Saksi GAJALI RAHMAN membutuhkan proses rawat jalan dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan yang dilakukan seperti biasanya;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor KH.370/071/Katib/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurmalita Insani H selaku dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat RSUD H. DAMANHURI BARABAI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang bernama GAJALI RAHMAN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yakni :
- Terdapat 1 (satu) buah luka robek pada pelipis kanan dengan dasar jaringan subkutis;
- Terdapat luka lecet pada bagian bawah telinga kiri dengan dasar jaringan kulit;
- Terdapat satu buah luka robek pada punggung, dengan dasar jaringan subkutis dan satu buah luka tusuk dengan dasar jaringan lemak;
- Kelainan pada poin-poin di atas dapat mengakibatkan hambatan aktivitas untuk sementara waktu.
- -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
|