Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
ACHMAD SYARIF Alias AMAT HAJI Bin H. ANWAR HADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1904/O.3.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SYARIF Alias AMAT HAJI Bin H. ANWAR HADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------"Bahwa Terdakwa ACHMAD SYARIF Alias AMAT HAJI Bin. H. ANWAR HADI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan ,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia seseuatu senjata, pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA, saat Terdakwa hendak pulang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa melihat Saksi RAMLI Alias IRAM berada di warung yang berada di simpang tiga Desa Taras Padang RT.002 RW.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah itu Terdakwa langsung mengambil dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terdapat lilitan isolasi warna hitam dengan panjang besi 30 (tiga puluh) sentimeter, panjang hulu 12 (dua belas) sentimeter, panjang kumpang 19 (sembilan belas lima) sentimeter dan lebar kompang 34 (tiga puluh empat) sentimeter di rumah Terdakwa yang Terdakwa bawa dengan cara menyelipkan di pinggang bagian sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa mendatangi Saksi RAMLI Alias IRAM di warung kopi dan langsung memukul Saksi RAMLI Alias IRAM namun Saksi RAMLI Alias IRAM berhasil menghindar selanjutnya Terdakwa mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dari kumpangnya tersebut dan berusaha menusukkanya ke Saksi RAMLI Alias IRAM tapi Saksi RAMLI Alias IRAM menahan tangan kanan Terdakwa yang memegang 1 (satu) buah senjata tajam tersebut setelah itu orang lain yang berada di warung kopi tersebut melerai Terdakwa dan Saksi RAMLI Alias IRAM kemudian Terdakwa pergi meninggalkan warung kopi tersebut lalu pada sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa meminta Saksi AKHMAD JAILANI Alias IJAI BASMIANSYAH untuk mengantar Terdakwa ke Desa Ilung Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa bersama Saksi AKHMAD JAILANI Alias IJAI BASMIANSYAH pergi menuju Desa Ilung lalu saat Terdakwa dan Saksi AKHMAD JAILANI Alias IJAI BASMIANSYAH berhenti di Ponsel PERMATA CELL Desa Durian Gantang RT.005 RW.003 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah datang pihak Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Selatan kemudian menggeledah badan dan pakaian milik Terdakwa dan pada saat itu juga petugas kepolisian menemukan senjata tajam jenis penusuk yang dibawa oleh Terdakwa setelah itu Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut adalah milik Terdakwa setelah Petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut;
  • Bahwa Terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta sehingga 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terdapat lilitan isolasi warna hitam dengan panjang besi 30 (tiga puluh) sentimeter, panjang hulu 12 (dua belas) sentimeter, panjang kumpang 19 (sembilan belas lima) sentimeter dan lebar kompang 34 (tiga puluh empat) sentimeter bukan untuk menunjang pekerjaan Terdakwa sehari-hari dan juga bukan merupakan benda pusaka.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya