Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran :
- Hutang pokok = 31 bln x 2.351.000 = 71.881.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah)
- Total keseluruhan denda sampai saat ini = Rp. 6.255.500 (Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah),- Denda berjalan setiap hari sesuai total tunggakan dan Biaya Tagih Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Total kerugian 31 bln x 2.351.000 = 71.881.000,- + denda = 6.255.500 + biaya tagih = 125.000 total tunggakan hutang = 79.261.500,- ( Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
- Menghukum TERGUGAT Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Kenderaan roda Empat (4) dengan rincian Jenis Kenderaan SUZUKI / GC 415 T (4X2) M/T, Model PICK UP/MB. Barang, No. Polisi DA 9152 TFA, Warna Hitam, Tahun 2013, No Rangka MHYGDN41TDJ329588, No. Mesin G15AID282A50, kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Barabai berkenan mengabulkannya. |