Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
MUHAMMAD FAISAL HIDAYAT Alias FAISAL Bin SABERAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1812/O.3.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAISAL HIDAYAT Alias FAISAL Bin SABERAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAISAL HIDAYAT Alias FAISAL Bin SABERAH pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Desa Haruyan Seberang RT 005 RW 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di halaman Panti Asuhan Pembentuk Budi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa sedang berada di kamarnya kemudian melihat kedua temannya Sdr. JANI dan Sdr. ARGU datang menggunakan sepeda motor milik Sdr. ARGU, kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam dari bawah kasurnya dan Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kirinya, lalu menghampiri kedua temannya tersebut, selanjutnya ketika Sdr. ARGU pergi untuk membeli alkohol, Saksi DAMANHURI Alias DAMAN Bin H. KURDI (Alm) datang bergabung dengan senjata tajam yang sudah Saksi DAMANHURI selipkan di pinggang sebelah kirinya. Setelah itu, Terdakwa, Saksi DAMANHURI, Sdr. JANI, Sdr. ARGU, dan Sdr. RUSMADI minum alkohol. Selanjutnya, Saksi DAMANHURI, Sdr. JANI, Sdr. ARGU, dan Sdr. RUSMADI duduk santai di depan halaman Panti Asuhan Pembentuk Budi dan sekira pukul 17.00 WITA Saksi RIDUWAN, S.H. Bin  H. RAMLI (Alm) dan Saksi SUSWANTO Bin SOMO KASIRAN selaku Petugas Polsek Haruyan yang saat itu sedang berpatroli datang memeriksa dan melakukan penggeledahan badan, dari penggeledahan tersebut menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 20 (dua puluh) sentimeter, lebar besi 2,5 (dua koma lima) sentimeter, panjang hulu 10 (sepuluh) sentimeter, lebar hulu 3 (tiga) sentimeter, panjang kumpang 22,5 (dua puluh dua koma lima) sentimeter, lebar kumpang 5,5 (lima koma lima) sentimeter yang ditemukan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, pada saat itu Saksi RIDUWAN dan Saksi SUSWANTO juga memeriksa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi DAMANHURI dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 15 (lima belas) sentimeter, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) sentimeter, panjang hulu 8 (delapan) sentimeter, lebar hulu 3,5 (tiga koma lima) sentimeter, panjang kumpang 19 (sembilan belas) sentimeter yang ditemukan di pinggang sebelah kiri Saksi DAMANHURI;
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 20 (dua puluh) sentimeter, lebar besi 2,5 (dua koma lima) sentimeter, panjang hulu 10 (sepuluh) sentimeter, lebar hulu 3 (tiga) sentimeter, panjang kumpang 22,5 (dua puluh dua koma lima) sentimeter, lebar kumpang 5,5 (lima koma lima) sentimeter yang dibawa oleh Terdakwa adalah milik teman Terdakwa yakni Sdr. MUSLIM yang sudah Terdakwa pinjam dan kuasai sekitar 1 (satu) minggu lamanya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya tersebut adalah untuk menjaga diri Terdakwa, yang mana senjata tajam tersebut akan digunakan oleh Terdakwa apabila Terdakwa diganggu oleh orang lain;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwajib/berwenang untuk menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk;

 

 

  • Bahwa senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang dikuasai oleh Terdakwa apabila ditusukkan kepada orang lain akan mengakibatkan luka dan kemungkinan bisa mengakibatkan kematian pada seseorang;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hanya bekerja jika ada panggilan saja sehingga senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau aktivitasnya sehari-hari, dan pada saat penangkapan Terdakwa menguasai senjata tajam tersebut Terdakwa tidak sedang dan tidak akan melakukan aktivitas maupun pekerjaan yang berhubungan dengan senjata tajam;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 23 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Masruswian, S.A.P, telah dilakukan penelitian dan pengecekan terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 20 (dua puluh) sentimeter, lebar besi 2,5 (dua koma lima) sentimeter, panjang hulu 10 (sepuluh) sentimeter, lebar hulu 3 (tiga) sentimeter, panjang kumpang 22,5 (dua puluh dua koma lima) sentimeter, lebar kumpang 5,5 (lima koma lima) sentimeter, menerangkan dan menyatakan bahwa bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya