Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
RAHMADANI Alias RAHMAD Bin MAKSUM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1901/O.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADANI Alias RAHMAD Bin MAKSUM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.RAHMADANI Alias RAHMAD Bin MAKSUM (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa RAHMADANI Bin MAKSUM (Alm), pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Desa Banua Hanyar RT.008 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari  masyarakat di Desa Banua Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait Terdakwa, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.00 WITA, bertempat Desa Banua Hanyar RT.008 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lalu  Saksi  AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari Terdakwa lalu berhasil menemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru dikantong celana sebelah kiri bagian depan, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dikantong celana bagian belakang sebelah kanan yang berisikan uang tunai hasil dari penjualan obat putih sejumlah Rp 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian Saksi  AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah juga melakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Desa Banua Hanyar RT.008 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong yang berisikan 166 (Seratus enam  puluh enam) butir obat tablet wana putih yang diduga mengandung karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek LIPS yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar kantong kresek warna hitam yang ditemukan di lantai tempat  tidur Terdakwa, 1 (satu) buah  tas warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket yang  berisikan 30 (tiga puluh butir)  obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terdakwa simpan dengan cara menggantungkan di dinding rumah, dan menemukan 1 (satu) buah Handphone merek vivo warna hitam biru di lantai dekat kamar  tidur Terdakwa, serta 1(satu) unit sepeda motor warna hitam  yang sudah dipreteli yang keseluruhan barang bukti yang ditemukan  tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) kali dari saudari ERMA yakni pada  hari  kamis tanggal 18 April 2024 sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal  20 April 2024 sebanyak 100  (seratus) butir dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menjual obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut dengan harga Rp90. 000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per paketnya yang berisikan 10 (sepuluh) butir atau per butirnya dengan harga Rp9.000,- (Sembilan ribu rupiah), sebelumnya Terdakwa telah menjual obat tersebut sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) pada  hari sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA kepada orang yang  tidak dikenal oleh Terdakwa;
  • Bahwa barang bukti berupa 196 (seratus sembilan puluh enam)  butir obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut merupakan obat yang disimpan oleh Terdakwa dan belum  laku terjual;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila laku terjual 100 (seratus ) butir, selain itu Terdakwa juga mendapatkan keuntungan untuk mengkonsumsi obat tersebut;
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan terhadap barang bukti obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 21 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi,  S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penghitungan obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 2 (dua) kantong berisikan 166 (seratus enam puluh enam) butir, 3 (tiga) paket yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir sehingga total terdapat  196 (seratus Sembilan puluh enam) butir, kemudian disihkan untuk uji laboratorium sebanyak 5 (lima) butir, sisa obat setelah disisihkan 191 (seratus Sembilan puluh satu) butir;
  • Bahwa Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0383, Tanggal 24 April 2024 yang tandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., dengan Hasil Pengujian pemerian/ organoleptis Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol, dengan kadar Karisoprodol 261,67 mg/tablet Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan perhitungan kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir yaitu 51,2873 (lima puluh satu koma dua delapan tujuh tiga) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM Banjarmasin pada tanggal  24 April  2024;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan obat yang mengandung karisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman) tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta tidak berdasarkan resep dari dokter.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RAHMADANI Bin MAKSUM (Alm), pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Desa Banua Hanyar RT.008 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari  masyarakat di Desa Banua Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait Terdakwa, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.00 WITA, bertempat Desa Banua Hanyar RT.008 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lalu  Saksi  AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari Terdakwa lalu berhasil menemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru dikantong celana sebelah kiri bagian depan, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dikantong celana bagian belakang sebelah kanan yang berisikan uang tunai hasil dari penjualan obat putih sejumlah Rp 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian Saksi  AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah juga melakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Desa Banua Hanyar RT.008 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong yang berisikan 166 (seratus enam  puluh enam) butir obat tablet wana putih yang diduga mengandung karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek LIPS yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar kantong kresek warna hitam yang ditemukan di lantai tempat  tidur Terdakwa, 1 (satu) buah  tas warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket yang  berisikan 30 (tiga puluh butir)  obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terdakwa simpan dengan cara menggantungkan di dinding rumah, dan menemukan 1 (satu) buah Handphone merek vivo warna hitam biru di lantai dekat kamar  tidur Terdakwa, serta 1(satu) unit sepeda motor warna hitam  yang sudah dipreteli yang keseluruhan barang bukti yang ditemukan  tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) kali dari saudari ERMA yakni pada  hari  kamis tanggal 18 April 2024 sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal  20 April 2024 sebanyak 100  (seratus) butir dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa barang bukti berupa 196 (seratus Sembilan puluh enam)  butir obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut merupakan obat yang disimpan oleh Terdakwa dan belum  laku terjual;
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan terhadap barang bukti obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 21 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi,  S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penghitungan obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 2 (dua) kantong berisikan 166 (seratus enam puluh enam) butir, 3 (tiga) paket yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir sehingga total terdapat  196 (seratus Sembilan puluh enam) butir, kemudian disihkan untuk uji laboratorium sebanyak 5 (lima) butir, sisa obat setelah disisihkan 191 (seratus sembilan puluh satu) butir;
  • Bahwa Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0383, Tanggal 24 April 2024 yang tandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., dengan Hasil Pengujian pemerian/ organoleptis Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol, dengan kadar Karisoprodol 261,67 mg/tablet Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan perhitungan kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir yaitu 51,2873 (lima puluh satu koma dua delapan tujuh tiga) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM Banjarmasin pada tanggal  24 April  2024;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan obat yang mengandung karisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman) tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta tidak berdasarkan resep dari dokter.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa RAHMADANI Bin MAKSUM (Alm), pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat Desa Banua Hanyar RT.008 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138  ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari  masyarakat di Desa Banua Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait Terdakwa, selanjutnya Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 00.00 WITA, bertempat Desa Banua Hanyar RT.008 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lalu  Saksi  AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari Terdakwa lalu berhasil menemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru dikantong celana sebelah kiri bagian depan, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dikantong celana bagian belakang sebelah kanan yang berisikan uang tunai hasil dari penjualan obat putih sejumlah Rp 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian Saksi  AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI beserta Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah juga melakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Desa Banua Hanyar RT.008 RW.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong yang berisikan 166 (seratus enam  puluh enam) butir obat tablet wana putih yang diduga mengandung karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek LIPS yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar kantong kresek warna hitam yang ditemukan di lantai tempat  tidur Terdakwa, 1 (satu) buah  tas warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket yang  berisikan 30 (tiga puluh butir)  obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terdakwa simpan dengan cara menggantungkan di dinding rumah, dan menemukan 1 (satu) buah Handphone merek vivo warna hitam biru di lantai dekat kamar  tidur Terdakwa, serta 1(satu) unit sepeda motor warna hitam  yang sudah dipreteli yang keseluruhan barang bukti yang ditemukan  tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) kali dari saudari ERMA yakni pada  hari  kamis tanggal 18 April 2024 sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal  20 April 2024 sebanyak 100  (seratus) butir dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menjual obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut dengan harga Rp90. 000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per paketnya yang berisikan 10 (sepuluh) butir atau per butirnya dengan harga Rp9.000,- (Sembilan ribu rupiah), sebelumnya Terdakwa telah menjual obat tersebut sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) pada  hari sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WITA kepada orang yang  tidak dikenal oleh Terdakwa;
  • Bahwa barang bukti berupa 196 (seratus Sembilan puluh enam)  butir obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut merupakan obat yang disimpan oleh Terdakwa dan belum  laku terjual;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat tablet warna putih yang merupakan narkotika jenis obat yang diduga mengandung Karisoprodol tersebut sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila laku terjual 100 (seratus) butir, selain itu Terdakwa juga mendapatkan keuntungan untuk mengkonsumsi obat tersebut;
  • Bahwa telah dilakukan penghitungan terhadap barang bukti obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 21 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi,  S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penghitungan obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 2 (dua) kantong berisikan 166 (seratus enam puluh enam) butir, 3 (tiga) paket yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir sehingga total terdapat  196 (seratus Sembilan puluh enam) butir, kemudian disihkan untuk uji laboratorium sebanyak 5 (lima) butir, sisa obat setelah disisihkan 191 (seratus Sembilan puluh satu) butir;
  • Bahwa Laporan Pengujian BBPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0383, Tanggal 24 April 2024 yang tandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., dengan Hasil Pengujian pemerian/ organoleptis Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol, dengan kadar Karisoprodol 261,67 mg/tablet Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan perhitungan kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir yaitu 51,2873 (lima puluh satu koma dua delapan tujuh tiga) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM Banjarmasin pada tanggal  24 April  2024;
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol yang dikemas menggunakan  plastik  klip warna bening   dan  obat tersebut tidak terdapat ijin dari pihak Badan Pengawas Obat Dan  Makanan Republik Indonesian.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya