Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Brb PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai KHAIRIL ANSARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHAIRIL ANSARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 252.437.288,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seturuhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  tunas  seketika  tanpa  syarat  seturuh  sisa  pinjaman/kreditnya

(Pokok  + bunga + pinalty)  kepada Penggugat sebesar Rp. 252.437.288,-  (  DUA RATUS LIMA  PUWH  DUA

)UTA EMPAT  RA.US l"IGA  NWH lU)UH  RIBU DUA RATUS  DEl.APAN P\.>WH  DEl.APAN),    yang terdirl  dar'I

pokok sebesar Rp. 165.683.860,- ( SERATUS   ENAM PUWH LIMA JUTA ENAM RATUS DELAPAN  PUWH TIGA RIBU DELAPAN  RATUS ENAM PUWH  ) ditambah bunga sebesar 82.044.576,-  ( DELAPAN  PUWH DUA JUTA EMPAT PUWH EMPAT RtBU  LIMA  RATUS TUJUH PUWH ENAM), ditambah  pinatty sebesar Rp. 4.708.852,-  ( EMPAT JUTA TUJUH  RATUS DELAPAN  RIBU  DELAPAN  RATUS  LIMA  PUWH  DUA), selambat-lambatnya  7 (tujuh)   hari  katender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak   metunasi

seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok  + bunga  + pinatty)  secara sukarela  kepada  Penggugat,  maka terhadap  seluruh  harta  benda yang  dimiliki  oleh Tergugat  dijuat  melatui  perantara  Kantor  Pelayanan

Kekayaan Negara  dan Letang  (KPKNL)  dan hasil penjuatan telang  tersebut  digunakan  untuk  pelunasan

pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar blaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak