Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Brb | PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai | KHAIRIL ANSARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Brb | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | 000 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 252.437.288,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seturuhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunas seketika tanpa syarat seturuh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 252.437.288,- ( DUA RATUS LIMA PUWH DUA )UTA EMPAT RA.US l"IGA NWH lU)UH RIBU DUA RATUS DEl.APAN P\.>WH DEl.APAN), yang terdirl dar'I pokok sebesar Rp. 165.683.860,- ( SERATUS ENAM PUWH LIMA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PUWH TIGA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PUWH ) ditambah bunga sebesar 82.044.576,- ( DELAPAN PUWH DUA JUTA EMPAT PUWH EMPAT RtBU LIMA RATUS TUJUH PUWH ENAM), ditambah pinatty sebesar Rp. 4.708.852,- ( EMPAT JUTA TUJUH RATUS DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS LIMA PUWH DUA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari katender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak metunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinatty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijuat melatui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Letang (KPKNL) dan hasil penjuatan telang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar blaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |