Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Menetapkan perbaikan tanggal lahir Anak yang bernama SHAUMA ADYA MECCA Binti ADITYA, yang semula tertulis tanggal lahir 10 Mei 2022 menjadi 10 Mei 2021 seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6307-LU-07062022-0014 tertanggal 07 Juni 2022 maupun pada Kartu Keluarga Nomor 630703250122001,
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatat tentang perbaikan tanggal lahir anak tersebut baik yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor 6307-LU-07062022-0014 tertanggal 07 Juni 2022 maupun pada Kartu Keluarga Nomor 630703250122001 tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
NAMUN apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Barabai yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |