Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Brb BANK BRI BARABAI 1.RONYAWAN ALIAS RUNYAWAN
2.RISLIANA HARTATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat 20 Juni 2022
Penggugat
NoNama
1BANK BRI BARABAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RONYAWAN ALIAS RUNYAWAN
2RISLIANA HARTATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.839.670,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 122.839.670,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 110.499.700,- ( SERATUS SEPULUH JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS ) ditambah bunga sebesar 12.339.969,- ( DUA BELAS JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap obyek dalam Setifikat Hak Milik no 00741 atas nama RISLINA HARTATI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak