Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Brb Muhammad Firdaus, M.Pd Bin H. Masdiani ( Alm ) Nina Mariana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1Muhammad Firdaus, M.Pd Bin H. Masdiani ( Alm )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.Muhammad Firdaus, M.Pd Bin H. Masdiani ( Alm )
Tergugat
NoNama
1Nina Mariana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat  dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat  yang terletak di Desa Singai Rangas RT. 002 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) tertanggal 12 Desember 2024
  4. Menyatakan Tergugat  telah  Ingkar  Janji / Wanprestasi kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang titipan/pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 43.000.000,. ( empat puluh tiga juta rupiah ) secara tunai.
  6. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (Dwangsom)  kepada Penggugat sebesar  Rp.500.000,-  ( lima ratus ribu  rupiah)  setiap  hari atas  keterlambatannya  dalam  melaksanakan  isi  putusan  ini  terhitung  sejak  putusan  Pengadilan  ini  diucapkan  sampai  dilaksanakan ;
  7. Menyatakan  Putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu meskipun  timbul  Verzet,  Banding, Kasasi.
  8. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam  perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak