Dakwaan |
-------“Bahwa Terdakwa CIWIL Anak Dari MILO, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA, saat Terdakwa, RAMDI (Berkas Terpisah/Splitsing) serta adik Terdakwa sedang berada di rumah Adik RAMDI di Desa Alut Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian saat itu Saksi RAMDI serta Terdakwa meminjam senjata tajam dari Adik RAMDI dengan maksud untuk menjaga diri pada saat perjalanan pulang menuju ke Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah selanjutnya sekira pukul 23.15 Wita tepatnya pada saat Saksi FITRI NUGROHO, Saksi AKHMAD FIRMAN FIKRIANSYAH Bin MUHAMMAD MUARIF dan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah sedang melakukan razia di Jalan Umum Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian melintas Saksi RAMDI menggunakan sepeda motor yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi RAMDI dan berhasil ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang di simpan pada bagian pinggang sebelah kanan kemudian sekira pukul 23.30 WITA melintas Terdakwa dan Adik Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang selanjutnya juga dilakukan penggeledahan dan turut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 9 (Sembilan) cm, panjang kompang 18 (delapan belas) cm, lebar kumpang 5 (lima) cm yang disimpan pada bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian RAMDI dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 400.6/010/B.GTKBUD/DIK/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanggal 20 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Masrusriawan, S.A.P selaku Plt. Kasi Kesenian dan Kebudayaan yang menerangkan dan menyatakan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang besi 15 (lima belas) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 9 (Sembilan) cm, panjang kompang 18 (delapan belas) cm, lebar kumpang 5 (lima) cm bukan termasuk dalam barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
- Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan merupakan benda pusaka, barang kuno atau barang ajaib;
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan undang-undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948.“--------------------------------------------------------------------------------------------------- |