Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.AAN SETIAWAN, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
1.MUHAMMAD FAJERI Alias CAPOY Bin FAHRUDIN
2.MUHAMMAD ALFIANOR Alias ALFI Bin SUPIAN HADI (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1817/O.3.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2AAN SETIAWAN, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJERI Alias CAPOY Bin FAHRUDIN[Penahanan]
2MUHAMMAD ALFIANOR Alias ALFI Bin SUPIAN HADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAJERI alias CAPOY bin FAHRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIANOR alias ALFI bin SUPIAN HADI (Alm), Kesatu pada hari Rabu tanggal 16 bulan April tahun 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perwira No. 13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kedua pada hari Kamis tanggal 17 bulan April tahun 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perwira No. 13 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Putih dengan Nomor Polisi DA 6865 FA, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengobrol dan bersepakat untuk mengambil barang, selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah linggis yang kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor milik Terdakwa II setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Barabai, kemudian sekira pukul 19.00 WITA sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di depan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa I dan Terdakwa II melihat situasi di sekitar wilayah perkantoran yang sepi meskipun terdapat Satpol PP di pos yang menjaga lingkungan kantor tersebut selanjutnya Terdakwa I menuju ke jendela di Aula Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diikuti oleh Terdakwa II, setibanya di tempat tersebut, Terdakwa I mencongkel jendela serta merusak teralis besi yang terpasang di balik jendela menggunakan linggis, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam Aula Inspektorat sedangkan Terdakwa II memegang jendela, selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah mixer merek Yamaha yang tersimpan di bawah meja depan Aula Inspektorat setelah itu Terdakwa I menyerahkannya kepada Terdakwa II yang menunggu di luar jendela, kemudian Terdakwa I keluar dari Aula Inspektorat melalui jendela yang telah dirusak dan Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) buah PC merek HP warna hitam yang berada di tumpukan barang rusak yang terdapat di belakang Aula Inspektorat, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 1 (satu) buah mixer merek Yamaha dan 1 (satu) buah PC merek HP warna hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik dan penanggung jawab atas barang tersebut yakni Dinas Inspektorat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  • Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut Dinas Inspektorat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DA 6555 IE bertemu dengan Terdakwa I yang pada saat itu sudah membawa 1 (satu) buah linggis yang akan digunakan untuk mempermudah mengambil barang, selanjutnya Terdakwa I memasukkan 1 (satu) buah linggis tersebut ke dalam jok sepeda motor dari Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Barabai dengan berboncengan, sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di depan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya Terdakwa I melihat situasi di sekitar sedangkan Terdakwa II menunggu di sepeda motor, setelah itu Terdakwa I melihat kondisi kantor dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah linggis yang tersimpan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy, selanjutnya Terdakwa 1 menuju ke kantor sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedangkan Terdakwa II menunggu di sepeda motor, kemudian Terdakwa I mecongkel jendela kantor tersebut serta mencongkel teralis besi yang terpasang di balik jendela menggunakan 1 (satu) buah linggis, setelah berhasil membuka jendela dan teralis tersebut, Terdakwa I masuk melalui jendela tersebut namun datang Saksi Suriadi alias Isur bin Sukra (Alm) melihat Terdakwa I yang sedang memasuki ruangan sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melewati jendela kemudian Saksi Suriadi alias Isur bin Sukra (Alm) langsung menghampiri Terdakwa I dan menegur Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I berjalan menuju keluar perkantoran yang diikuti oleh Saksi Suriadi alias Isur bin Sukra (Alm), setelah sampai di luar area perkantoran, Saksi Suriadi alias Isur bin Sukra (Alm) melihat Terdakwa II yang menunggu di depan Mal Pelayanan Publik, setelah itu Saksi Suriadi alias Isur bin Sukra (Alm) pergi meminta bantuan kepada Satpol PP di pos security yang menjaga Mal Pelayanan Publik, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke ruang sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, lalu Terdakwa I masuk ke ruangan tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu di depan jendela untuk menerima barang-barang yang diambil oleh Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah PC merek HP warna Hitam, 2 (dua) buah PC merek HP warna hitam putih, 4 (empat) buah keyboard warna hitam, 1 (satu) buah mouse warna putih, 2 (dua) buah mouse warna hitam, dan 1 (satu) buah notebook merek Asus warna ungu lalu mengeluarkannya melalui jendela dan diterima oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  • Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa Dinas Inspektorat dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terletak pada satu komplek perkantoran pemerintah daerah yang tertutup dengan pagar beton yang di dalamnya dijaga oleh Satpol PP siang dan malam serta untuk Dinas Inspektorat dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dijaga oleh Saksi Suriadi alias Isur bin Sukra (Alm) dari pukul 20.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA;

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAJERI alias CAPOY bin FAHRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIANOR alias ALFI bin SUPIAN HADI (Alm), pada hari Rabu tanggal 26 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Munti Raya RT.005 RW.002 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di SMP Negeri 1 Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bersepakat untuk mengambil barang namun Terdakwa I dan Terdakwa II belum mempunyai tujuan, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 6865 FA menuju ke Barabai, selanjutnya pada sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II melihat SMP Negeri 1 Hulu Sungai tengah dalam keadaan sepi sedangkan gerbang sekolahan dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam lingkungan sekolah dengan menggunakan sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor tersebut di parkiran sekolah, selanjutnya Terdakwa I melihat 1 (satu) ruangan Lab Komputer yang saat itu tidak terkunci, kemudian Terdakwa I mecoba melihat isi ruangan tersebut melalui kaca jendela dengan menggunakan kursi yang terdapat di pelataran ruangan tersebut dan melihat 2 (dua) buah TV dan 1 (satu) buah Proyektor warna putih, kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II lalu Terdakwa I langsung membuka pintu kayu ruangan tersebut yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci, sedangkan Terdakwa II menunggu di luar ruangan, setelah pintu kayu terbuka Terdakwa I membuka pintu teralis yang terdapat di belakang pintu kayu yang saat itu dalam keadaan tertutup dan terpasang gembok, namun gembok tersebut tidak dalam keadaan terkunci lalu Terdakwa I melepaskan gembok tersebut dan mendorong pintu teralis ke dalam, setelah itu Terdakwa I langsung masuk ke dalam ruangan tersebut dan mengambil 1 (satu) buah TV merek Samsung kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa II yang menunggu di depan pintu ruangan yang selanjutnya Terdakwa II langsung membawa dan meletakkan TV tersebut di sepeda motor kemudian kembali ke depan pintu ruangan, selanjutnya Terdakwa I Kembali mengambil 1 (satu) buah TV merek Dahua dan menyerahkan kembali kepada Terdakwa II yang berada depan pintu ruang, kemudian Terdakwa II membawa dan meletakkan TV tersebut di sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 2 (dua) buah TV tersebut ke rumah Saksi Rasmawi bin Suradi (Alm) untuk menitip, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke SMP Negeri 1 Hulu Sungai Tengah lalu masuk ke dalam ruangan Lab Komputer tersebut secara bersama-sama dan melihat 1 (satu) buah box warna putih, kemudian Terdakwa I membuka box tersebut yang didalamnya terdapat laptop (chromebook), selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil laptop (chromebook) tersebut dengan Terdakwa I membawa 8 (delapan) buah laptop (chromebook) dan Terdakwa II membawa 7 (tujuh) buah laptop (chromebook), setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II membawa dan meletakkannya di pijakan kaki sepeda motor, lalu Terdakwa I kembali ke ruangan Lab Komputer untuk mengambil 1 (satu) buah Proyektor dan 1 (satu) buah Speaker Mini merek Robot warna hitam yang terdapat diatas meja ruangan tersebut dan membawanya ke sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa I;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak SMP Negeri 1 Hulu Sungai Tengah mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya