Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.Aviano Andre Yuda Mustika, S.H.
SANIAH Alias ACIL Binti ABDUL MUTHALIB Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/O.3.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3Aviano Andre Yuda Mustika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANIAH Alias ACIL Binti ABDUL MUTHALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.SANIAH Alias ACIL Binti ABDUL MUTHALIB
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- “Bahwa Terdakwa SANIAH Alias ACIL Binti ABDUL MUTHALIB pada hari Jum’at tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Walatung RT.003 RW.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah yang ditempati Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Suami Terdakwa yang bernama Sdr. M. AS’ARI (daftar pencarian saksi) dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diberikan kepada Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA di rumah yang Terdakwa tempati sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) kantong yang mana Terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. M.AS’ARI (daftar pencarian saksi) mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut karena Terdakwa tidak pernah ikut dalam membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, akan tetapi Sdr. M.AS’ARI (daftar pencarian saksi) pernah mengatakan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membelinya di Desa Kundan dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa terakhir ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA dari seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WITA pada saat Terdakwa berada di rumahnya sedang menimbang dan memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu datang Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI serta anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan juga rumah Terdakwa menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,93 (lima koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 2,19 (dua koma satu sembilan) gram yang sebelumnya sudah Terdakwa paketkan menjadi paketan siap jual dan Terdakwa masukkan ke dalam 5 (lima) buah toples kecil sesuai dengan harganya, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik adalah alat yang Terdakwa gunakan untuk membagi sabu-sabu menjadi paket kecil siap jual yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah toples besar, kemudian 1 (satu) buah timbangan digital digunakan Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dipaketkan menjadi paketan siap jual serta uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan Narkotika, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya;
  • Bahwa Terdakwa juga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara dipaketkan terlebih dahulu menjadi paketan kecil siap jual yang mana harganya bervariasi yaitu mulai dari harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila ada pembeli datang ke rumah Terdakwa akan menyerahkan paketan Narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan harga pembeli, Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada siapa saja yang ingin membelinya tanpa Terdakwa tahu siapa orang tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara pasti keuntungan yang didapat dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, akan tetapi perkiraan Terdakwa dari 5 (lima) gram narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang mana Terdakwa ikut mengedarkan atau menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sejak bulan Januari tahun 2024 dan keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti  dari Pegadaian dengan Nomor: 136/10840/2025 pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 dibuat di Barabai dan ditandatangani oleh AHMAD ZAKY HABIBIE selaku Manager Bisnis dengan hasil penghitungan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan berat kotor 5,93 (lima koma sembilan tiga) gram, berat plastik klip pembungkus 3,74 (tiga koma tujuh empat) gram, disisihkan ke Forensik BPOM sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram, disisihkan untuk tes kit sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram, sisa sabu-sabu bersih setelah disisihkan sebanyak 2,12 (dua koma satu dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0166 tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Rivai Endra Dwi Yulianto, dengan kesimpulan hasil pengujian Pemerian/organoleptis sedian dalam bentuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah petani dan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

-------- “Bahwa Terdakwa SANIAH Alias ACIL Binti ABDUL MUTHALIB pada hari Jum’at tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Walatung RT.003 RW.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah yang ditempati Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa sekira pukul 21.30 WITA pada saat Terdakwa berada di rumahnya sedang menimbang dan memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu datang Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI serta anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan juga rumah Terdakwa menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,93 (lima koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 2,19 (dua koma satu sembilan) gram yang sebelumnya sudah Terdakwa paketkan menjadi paketan siap jual dan Terdakwa masukkan ke dalam 5 (lima) buah toples kecil sesuai dengan harganya, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik adalah alat yang Terdakwa gunakan untuk membagi sabu-sabu menjadi paket kecil siap jual yang Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah toples besar, kemudian 1 (satu) buah timbangan digital digunakan Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dipaketkan menjadi paketan siap jual serta uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali dengan cara dipaketkan terlebih dahulu menjadi paketan kecil siap jual yang mana harganya bervariasi yaitu mulai dari harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Terdakwa ikut mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut sejak bulan Januari tahun 2024 dan keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti  dari Pegadaian dengan Nomor: 136/10840/2025 pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 dibuat di Barabai dan ditandatangani oleh AHMAD ZAKY HABIBIE selaku Manager Bisnis dengan hasil penghitungan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan berat kotor 5,93 (lima koma sembilan tiga) gram, berat plastik klip pembungkus 3,74 (tiga koma tujuh empat) gram, disisihkan ke Forensik BPOM sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram, disisihkan untuk tes kit sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram, sisa sabu-sabu bersih setelah disisihkan sebanyak 2,12 (dua koma satu dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0166 tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Rivai Endra Dwi Yulianto, dengan kesimpulan hasil pengujian Pemerian/organoleptis sedian dalam bentuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah petani dan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

 

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya