| Dakwaan |
bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di Desa Pajukungan RT. 007 RW. 003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, TERSANGKA telah melakukan tindak pidana Pencurian berupa kayu balok ulin milik ABDUL WAHID Bin Alm. JAMIRAN. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara TERSANGKA pertama-tama terlebih dahulu mengambil 1 (satu) buah kayu balok ulin berukuran 10 x 10 cm dengan panjang 2 (dua) meter yang terletak di samping kiri rumah anak ABDUL WAHID Bin Alm. JAMIRAN. Kayu balok ulin tersebut kemudian dibawa dan dilemparkan ke area persawahan. Selanjutnya, TERSANGKA ke lokasi tumpukan kayu balok yang berada didepan rumah anak ABDUL WAHID Bin Alm. JAMIRAN tersebut dan mengambil 2 (dua) buah kayu balok ulin berukuran 5 x 10 cm dengan panjang masing-masing 2 (dua) meter. Kedua kayu balok ulin tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan terlebih dahulu di sebuah kebun dengan maksud untuk diambil kembali dan dibawa pulang setelah keadaan dirasa aman. Namun, pada saat TERSANGKA hendak mengangkat dan membawa pulang 2 (dua) buah kayu balok ulin tersebut, TERSANGKA dipergoki oleh pemiliknya, yaitu ABDUL WAHID Bin Alm. JAMIRAN. Selanjutnya, ABDUL WAHID mengamankan TERSANGKA dengan dibantu oleh beberapa warga yang datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, Kepala Desa Pajukungan dan Bhabinkamtibmas tiba di tempat kejadian. Demi menjaga keamanan dan keselamatan TERSANGKA, selanjutnya TERSANGKA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut |