Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
BAKHRIDI Alias BAHRI Bin BERAHIM AZWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1923/O.3.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKHRIDI Alias BAHRI Bin BERAHIM AZWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa BAKHRIDI alias BAHRI bin BERAHIM AZWAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dharma Padawangan, RT.001, RW.001, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana menyalurkan Psikotropika selain pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, Puskesmas dan balai pengobatan pemerintah”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa membeli obat jenis ATARAX ALPRAZOLAM sebanyak 10 (sepuluh) box dengan jumlah butir sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, VALISANBE sebanyak 10 (sepuluh) keping dengan jumlah butir sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) perbutirnya, ALPRAZOLAM sebanyak 10 (sepuluh) box dengan jumlah butir obat sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, VALDIMEX sebanyak 10 (sepuluh) keping dengan jumlah butir sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutir, dan RIKLONA sebanyak 12 (dua belas) keping dengan jumlah butir sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perbutir yang Terdakwa beli secara tunai di Pasar Lima Banjarmasin, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut, Terdakwa membawanya ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk diedarkan oleh Terdakwa dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa atau pembeli menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp, Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga masing-masing yaitu ATARAX ALPRAZOLAM dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perbutirnya, VALISANBE dengan hara Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) perbutir, ALPRAZOLAM dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perbutirnya, VALDIMEX dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbutir, dan RIKLONA dengan harga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) perbutir, terakhir kali Terdakwa menjual obat-obatan tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WITA di rumah Terdakwa, selanjutnya masih pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Dharma Padawangan RT.001 Rw.001, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah datang Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah Terdakwa, Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1.078 (seribu tujuh puluh delapan) butir obat yang bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM, 84 (delapan puluh empat) butir obat yang bertuliskan VALISANBE, 944 (sembilan ratus empat puluh empat) butir obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM, 96 (sembilan puluh enam) butir obat yang bertuliskan VALDIMEX, 119 (seratus sembilan belas) butir obat yang bertuliskan RIKLONA yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan didalam 1 (satu) buah kotak kayu yang terletak dalam kamar rumah yang Terdakwa tempati pada saat itu, kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah gunting yang terletak dilantai rumah Terdakwa, adapun 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru ditemukan oleh pihak kepolisian dikantong celana Terdakwa, sedangkan uang tunai sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ditemukan oleh pihak kepolisian didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang pada saat itu Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa kekantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya;
  • Bahwa Terdakwa tidak memliki izin sebagai pabrik obat, Pedagang besar farmasi,  maupun Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah untuk menyalurkan psikotropika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab. : 04826/NPF/2025, tanggal 3 Juli 2025 yang ditandangan oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. pada kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
      • 14848/2025/NPF.- dan 14850/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Alprazolam (terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • 14849/2025/NPF.- dan 14851/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Diazepam, terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • 14852/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Klonazepam, terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa BAKHRIDI Alias BAHRI Bin BERAHIM AZWAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dharma Padawangan, RT.001, RW.001, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Tanpa Hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa membeli obat jenis ATARAX ALPRAZOLAM sebanyak 10 (sepuluh) box dengan jumlah butir sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, VALISANBE sebanyak 10 (sepuluh) keping dengan jumlah butir sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) perbutirnya, ALPRAZOLAM sebanyak 10 (sepuluh) box dengan jumlah butir obat sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, VALDIMEX sebanyak 10 (sepuluh) keping dengan jumlah butir sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutir, dan RIKLONA sebanyak 12 (dua belas) keping dengan jumlah butir sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perbutir yang Terdakwa beli secara tunai di Pasar Lima Banjarmasin, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Dharma Padawangan RT.001 Rw.001, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah datang Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah Terdakwa, Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1.078 (seribu tujuh puluh delapan) butir obat yang bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM, 84 (delapan puluh empat) butir obat yang bertuliskan VALISANBE, 944 (sembilan ratus empat puluh empat) butir obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM, 96 (sembilan puluh enam) butir obat yang bertuliskan VALDIMEX, 119 (seratus sembilan belas) butir obat yang bertuliskan RIKLONA yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan didalam 1 (satu) buah kotak kayu yang terletak dalam kamar rumah yang Terdakwa tempati pada saat itu, kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah gunting yang terletak dilantai rumah Terdakwa, adapun 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru ditemukan oleh pihak kepolisian dikantong celana Terdakwa, sedangkan uang tunai sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ditemukan oleh pihak kepolisian didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang pada saat itu Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa kekantor polisi Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya;
  • Bahwa Terdakwa tidak memliki izin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab. : 04826/NPF/2025, tanggal 3 Juli 2025 yang ditandangan oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md. pada kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
      • 14848/2025/NPF.- dan 14850/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Alprazolam (terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • 14849/2025/NPF.- dan 14851/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Diazepam, terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • 14852/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Klonazepam, terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya