| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANWAR Alias ANWAR Bin AHMAD (Alm) pada hari Rabu, tanggal 13 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 23.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Awang Besar Perumahan Murakata Residence Barabai RT. 003 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah kontrakan yang ditempati Terdakwa) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Awang Besar Perumahan Murakata Residence Barabai RT. 003 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menanggapi informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Sekira pukul. 23.20 Wita Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA diperintahkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah untuk melakukan penyelidikan dalam bentuk tindakan pembelian terselubung (Undercover buy). Setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi kembali kepada tim Satresnarkoba Polres HST yang sudah berkumpul di tengah hutan yang tidak jauh dari tempat saksi mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut untuk melaporkan bahwa saksi sudah berhasil melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi bersama tim Satresnarkoba Polres HST langsung menuju tempat saksi membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang bernama MUHAMMAD ANWAR Alias ANWAR Bin AHMAD (Alm) di Jl. Awang Besar Perumahan Murakata Residence Barabai RT. 003 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah kontrakan Muhammad Anwar Alias Anwar Bin Ahmad (Alm)), pada Hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 23.50 Wita. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya di temukan barang bukti dari Terdakwa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan berat Bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 100.000,- 2 (dua) lembar, 1 (satu) Buah kotak rokok bertuliskan Surya Gudang Garam, 1 (satu) Pack plastic klip merk ZIP IN, 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung Warna Hitam dengan No Telpon terpasang No Whatsapp : 081545334540 dan No IMEI 356977513317320, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Skydrive Warna Biru dengan NOPOL terpasang DA 6996 EL, Nomor Rangka MH8CF48NA9J158089 dan Nomor Mesin F4A9-ID158182. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BUNANG, warga Desa Taal, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain guna memperoleh keuntungan bagi keperluan sehari-hari Terdakwa; Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. BUNANG sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada akhir bulan April tahun 2026, pada minggu pertama bulan Mei tahun 2026, dan terakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WITA, dari narkotika jenis sabu yang diperolehnya tersebut, Terdakwa menyisihkan sebagian secara manual menggunakan alat milik Terdakwa sendiri, dan telah menjual sebanyak 2 (dua) kali kepada Sdr. RIAN, warga Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu masing-masing 1 (satu) paket seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa melalui telepon atau pesan WhatsApp terlebih dahulu, kemudian datang langsung ke rumah kontrakan Terdakwa dan melakukan pembayaran secara tunai di tempat;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 1 (satu) bulan terakhir sebelum Terdakwa diamankan, dan Terdakwa memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut berupa uang hasil penjualan yang dipergunakan kembali untuk membeli narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD ANWAR Alias ANWAR Bin AHMAD (Alm) No. LAB.: 0759/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Selasa, 26 Mei 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01119/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD TAMSA PERDANA Bin DIDI MASYUDDI No. LAB.: 0761/FKF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Selasa, 26 Mei 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01121/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500/335/DISDAG/2026, tanggal 5 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T., M.Si., selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hasil penimbangan barang bukti yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2026, dengan menggunakan Timbangan Elektronik Merk Mettler Toledo, Type JS6002G, Nomor Seri B905193325, di Unit Metrologi Legal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|
Berat Kotor BAP
|
:
|
0,26 (nol koma dua enam) gram
|
|
|
Berat Plastik Klip Pembungkus
|
:
|
0,19 (nol koma satu sembilan) gram
|
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,07 (nol koma nol tujuh) gram
|
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500/336/DISDAG/2026, tanggal 5 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T., M.Si., selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hasil penimbangan barang bukti yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2026, dengan menggunakan Timbangan Elektronik Merk Mettler Toledo, Type JS6002G, Nomor Seri B905193325, di Unit Metrologi Legal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|
Berat Kotor BAP
|
:
|
0,47 (nol koma empat tujuh) gram
|
|
|
Berat Plastik Klip Pembungkus
|
:
|
0,19 x 2 = 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
|
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,09 (nol koma nol sembilan) gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang, serta bukan untuk kepentingan pengobatan atau ilmu pengetahuan, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan tersebut..
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANWAR Alias ANWAR Bin AHMAD (Alm) pada hari Rabu, tanggal 13 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Awang Besar Perumahan Murakata Residence Barabai RT. 003 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah kontrakan yang ditempati Terdakwa) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili perkara, tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Awang Besar Perumahan Murakata Residence Barabai RT. 003 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menanggapi informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 23.20 Wita Saksi MUHAMMAD TAMSA PERDANA diperintahkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HST untuk melakukan penyelidikan dalam bentuk tindakan pembelian terselubung (Undercover buy). Setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi kembali kepada tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang sudah berkumpul di tengah hutan yang tidak jauh dari tempat saksi mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut untuk melaporkan bahwa saksi sudah berhasil melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi bersama tim Satresnarkoba Polres HST langsung menuju tempat saksi membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang bernama MUHAMMAD ANWAR Alias ANWAR Bin AHMAD (Alm) di Jl. Awang Besar Perumahan Murakata Residence Barabai RT. 003 RW. 002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah kontrakan Muhammad Anwar Alias Anwar Bin Ahmad (Alm)), pada Hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 23.50 Wita. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya di temukan barang bukti dari Terdakwa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan berat Bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 100.000,- 2 (dua) lembar, 1 (satu) Buah kotak rokok bertuliskan Surya Gudang Garam, 1 (satu) Pack plastic klip merk ZIP IN, 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung Warna Hitam dengan No Telpon terpasang No Whatsapp : 081545334540 dan No IMEI 356977513317320, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Skydrive Warna Biru dengan NOPOL terpasang DA 6996 EL, Nomor Rangka MH8CF48NA9J158089 dan Nomor Mesin F4A9-ID158182. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BUNANG, warga Desa Taal, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang telah dikenal Terdakwa sejak kurang lebih 4 (empat) tahun sebelumnya; Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. BUNANG sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada akhir bulan April tahun 2026 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah); pada minggu pertama bulan Mei tahun 2026 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); dan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WITA sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket beserta 1 (satu) paket kecil seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai bonus;
- Bahwa dari narkotika jenis sabu yang diperolehnya tersebut, Terdakwa telah menyisihkan sebagian secara manual menggunakan alat milik Terdakwa sendiri, dan menjual sebanyak 2 (dua) kali kepada Sdr. RIAN, warga Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu masing-masing 1 (satu) paket seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan perbuatan Terdakwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 1 (satu) bulan terakhir sebelum Terdakwa diamankan, dan Terdakwa memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut berupa uang yang dipergunakan kembali untuk membeli narkotika jenis sabu serta dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara cuma-cuma;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD ANWAR Alias ANWAR Bin AHMAD (Alm) No. LAB.: 0759/NNF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Selasa, 26 Mei 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01119/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang disita dari MUHAMMAD TAMSA PERDANA Bin DIDI MASYUDDI No. LAB.: 0761/FKF/2026 1. Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP. 93051124, 2. Charles M. Panjaitan, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 selaku Pemeriksa pada hari Selasa, 26 Mei 2026, dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01121/2026/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500/335/DISDAG/2026, tanggal 5 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T., M.Si., selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hasil penimbangan barang bukti yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2026, dengan menggunakan Timbangan Elektronik Merk Mettler Toledo, Type JS6002G, Nomor Seri B905193325, di Unit Metrologi Legal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|
Berat Kotor BAP
|
:
|
0,26 (nol koma dua enam) gram
|
|
|
Berat Plastik Klip Pembungkus
|
:
|
0,19 (nol koma satu sembilan) gram
|
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,07 (nol koma nol tujuh) gram
|
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 500/336/DISDAG/2026, tanggal 5 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Irfan Sunarko, S.T., M.Si., selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hasil penimbangan barang bukti yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2026, dengan menggunakan Timbangan Elektronik Merk Mettler Toledo, Type JS6002G, Nomor Seri B905193325, di Unit Metrologi Legal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|
Berat Kotor BAP
|
:
|
0,47 (nol koma empat tujuh) gram
|
|
|
Berat Plastik Klip Pembungkus
|
:
|
0,19 x 2 = 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
|
|
|
Berat Sabu Bersih
|
:
|
0,09 (nol koma nol sembilan) gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |