Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.Herlinda, S.H., M.H.
3.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
SAYYID ABDILLAH AL-KAF Alias HABIB ABDILLAH Bin HUSIN AL-KAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-836/O.3.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2Herlinda, S.H., M.H.
3HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYID ABDILLAH AL-KAF Alias HABIB ABDILLAH Bin HUSIN AL-KAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------“Bahwa Terdakwa SAYYID ABDILLAH AL-KAF Alias HABIB ABDILLAH Bin HUSIN AL-KAF (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Ir. P.H.M. Noor RT. 002 RW. 001 Kelurahan Barabai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tegah  (tepatnya di halaman rumah Saksi Korban MUHAMMAD AL-KAF Alias HABIB ATENG Bin HUSIN AL-KAF (Alm)) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban atas nama MUHAMMAD AL-KAF Alias HABIB ATENG Bin HUSIN AL-KAF (Alm) perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban yang mana rumah tersebut ditinggali oleh Saksi Korban bersama dengan isteri Saksi Korban yaitu Saksi MULIATI Alias ILI Binti MULIONO dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda SPIN warna hitam milik Terdakwa dan Terdakwa langsung duduk di depan pintu rumah Saksi Korban, sedangkan Saksi Korban bersama dengan Saksi MULIATI Alias ILI Binti MULIONO berada didalam rumah kemudian Saksi Korban dan Saksi MULIATI Alias ILI Binti MULIONO ada melihat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kompangnya, setelah itu Saksi Korban ada menegur Terdakwa dengan berkata “DIL PARANG SIMPANI JANGAN DIBAWA KEHULU-KEHILIR SUPAN KELIHATAN ORANG, KALO KAINA MELIHAT POLISI, KENA DITANGKAPNYA IKAM (Dil, parang disimpan jangan dibawa kesana kemari malu kelihatan orang, kalau dilihat oleh Polisi, nanti kamu ditangkap Polisi)“ kemudian dijawab oleh Terdakwa “MARAHA KAINA POLISI NYA YANG ULUN TIMPAS KA AI ( Biarkan saja nanti Polisinya yang saya tebas)“, tidak lama kemudian Terdakwa berkata “ULUN BULIK KA AI ASSALAMUALAIKUM (saya pulang kak, Assalamualaikum)” kemudian Saksi Korban menjawab “WALAIKUMSALAM” dan Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Korban, selanjutnya sekitar pukul 18.15 WITA Saksi Korban mendengar suara Terdakwa berteriak di halaman rumah Saksi Korban memanggil Saksi Korban dan Saksi MULIATI Alias ILI Binti MULIONO, Terdakwa berteriak  “KA…KA…KA…!!! ( kakak…Kakak…Kakak..!!! )” “BANG…BANG…BANG…!!! (Abang..abang…abang…!!!)”, mendengar hal tersebut Saksi Korban langsung menghampiri Terdakwa yang pada saat itu masih duduk di atas sepeda motor, kemudian Saksi Korban berkata “KENAPA DIHAMPAS HP BINI ORANG (kenapa HP punya Istri orang dihempas)“, hal tersebut ditanyakan Saksi Korban kepada Terdakwa karena sebelumnya Saksi Korban ada dihampiri oleh seorang laki-laki sekitar pukul 10.30 wita dan memberitahu bahwa Terdakwa ada merusak Handphone milik orang lain kemudian Terdakwa menjawab “PIAN NI PASTI MELAWAN AKAN ORANG KADA MAU MEMBELA DANGSANAK (Kakak ini Pasti membela orang lain, tidak mau membela Adik) “ kemudian Saksi Korban menjawab “MUN KAWA CARII, DAN AMUN ADA DUIT GANTII (kalau bisa cari orangnya dan kalau ada uang ganti handphone nya)“, Terdakwa kemudian berdiri dan langsung mencabut mandau dari kompangnya yang saat itu dan langsung mengacungkan kepada Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban langsung berlari mengambil pipa besi yang terdapat diatas seng warung depan rumah korban selanjutnya Saksi Korban mendekati Terdakwa dan memukulkan dengan menggunakan pipa besi tersebut kearah mandau yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanannya sehingga mandau tersebut terlepas dari tangan Terdakwa, kemudian mandau tersebut diambil Saksi Korban dan dikembalikan kepada Terdakwa dan Saksi Korban menyuruh Terdakwa pulang, kemudian merasa di pukul Terdakwa berjalan dan meninggalkan Saksi Korban dan sepeda motor Honda SPIN Terdakwa dan menuju ke arah belakang rumah warga kemudian Terdakwa membuang 1 (satu) bilah mandau yang saat itu disimpan di pinggang sebelah kanan;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 18.45 wita Saksi Korban ada melihat Terdakwa duduk diatas sepeda motornya, dan saat itu Terdakwa ada berkata kepada Saksi Korban “ULUN DATANGI LAKINYA YANG AMPUN HP NIH (saya datangi suaminya yang punya handphone ini)“  lalu Saksi Korban jawab “MUN ADA DUIT GANTII ( kalau ada uang diganti )“ lalu dijawab Terdakwa “HAN PIAN NIH, KADA PERNAH MEMBELA DANGSANAK, ORANG TARUS DI BELA, KITA AI BEKELAHI BANG AI ( Kamu Ini, tidak pernah membela adik, orang terus dibela, kita bekelahi bang)“ kemudian Saksi Saksi Korban menjawab “JANGAN DING AI, BILA IKAM ATAU AKU YANG KALAH KADADA HASILNYA (Jangan dik, bila kamu atau aku yang kalah tidak ada hasilnya) kemudian Terdakwa  langsung berdiri yang saat itu masih diatas sepeda motornya dan langsung mencabut 2 (dua) bilah pisau yang berada di pinggang kiri dan pinggang kanannya dengan menggunakan kedua belah tangan Terdakwa, yang mana saat itu Saksi Korban melihat ditangan kanannya berupa senjata tajam jenis pisau kuningan dan di tangan kirinya 1 (satu) bilah anak mandau, dan saat itu Terdakwa sempat berkata kepada Saksi Korban sambil mengacungkan pisau kuningan yang berada ditangan kanannya “YANG KUNING NIH YANG PACANG MELUKAI PIAN (pisau yang kuning ini yang akan melukai kamu)“ kemudian Terdakwa langsung menyerang Saksi Korban dengan cara membabi buta sehingga Saksi Korban dan Terdakwa sama-sama terjatuh dan saat itulah Terdakwa melukai kepala Saksi Korban bagian tengah dan kepala Saksi Korban bagian kiri hingga mengeluarkan darah dan juga saat itu korban sempat merebut 1 (satu ) bilah pisau anak mandau yang dipegang Terdakwa dengan tangan kirinya dan setelah itu Terdakwa sempat berdiri dan kemudian pada saat Saksi Korban mau berdiri Terdakwa langsung menebaskan pisau kuningan yang berada ditangan kanan nya kearah tangan Saksi Korban sebelah kiri hingga terluka dan mengeluarkan darah dan melihat hal tersebut Saksi Korban langsung berdiri berlari untuk mengambil 1 (satu) bilah pipa besi namun sewaktu Saksi Korban sudah mengambil pipa besi, Saksi Saksi Korban melihat Terdakwa langsung berlari dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuningan kearah Pasar keramat;
  • Bahwa setelah Terdakwa menebaskan pisau kuningan yang saat itu Terdakwa pegang dengan tangan kanan ke arah Telapak tangan kiri, kepala bagian atas dan kepala bagian kiri hingga tangan dan kepala korban mengeluarkan darah, Terdakwa pergi berjalan kaki meninggalkan Saksi Korban ke arah belakang rumah tempat Terdakwa membuang mandau yang sebelumnya digunakan Terdakwa, dan di perjalanan Terdakwa ada membuang pisau kuningan yang saat itu gunakan untuk melukai Saksi Korban ke arah  semak-semak belakang rumah warga dan tidak lama kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban pada saat itu hanya untuk berkunjung dan silaturahmi kepada Saksi Korban dan Saksi MULIATI Alias ILI Binti MULIONO yang mana Terdakwa hampir 1 (satu) bulan tidak ada berkunjung ke rumah Saksi Korban dan hubungan antara Saksi Korban dengan Terdakwa yaitu Terdakwa merupakan adik Saksi Korban (saudara seayah, tetapi beda ibu);
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum No.KH.370/035/Katib/2024, tanggal 03 Maret 2024 yang dikeluarkan dari RSUD H. Damanhuri Barabai dengan dokter yang memeriksa yaitu dr. IKKA NUR ARIANTIKA menerangkan bahwa pada pemeriksaan terhadap MUHAMMAD AL-KAF dengan kesimpulan :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia lima puluh tahun;
  2. Terdapat luka robek kepala depan kiri bawah berukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter dan kedalaman nol koma satu sentimeter. Terdapat luka robek kepala depan kiri atas dengan panjang dua sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter dan kedalaman nol koma satu sentimeter. Terdapat luka robek kepala belakang bagian tengah berukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter dan kedalaman nol koma satu sentimeter. Terdapat luka lecet pada punggung sebelah kiri dengan panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter. Terdapat luka lecet pada punggung kiri dengan panjang satu koma lima sentimeter dan leber nol koma satu sentimeter. Terdapat luka robek tangan kiri dengan panjang dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dan kedalaman nol koma tiga sentimeter. Terdapat luka lecet ditelapak tangan bawah kiri berukuran panjang dua sentimeter, lebar tiga sentimeter;
  3. Kelainan pada poin dua diatas termasuk luka ringan dan luka tersebut tidak menghalangi aktivitas;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka robek di telapak tangan sebelah kiri, kepala bagian kiri dan kepala bagian tengah hingga  mengeluarkan darah dan juga Saksi Korban harus dibawa kerumah sakit barabai guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
  • ---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1)  KUH Pidana.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya