Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Brb 1.Ratna Sepytadiva, S.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
PAHRANSYAH Alias APU Bin ARMAIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1925/O.3.15/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Sepytadiva, S.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHRANSYAH Alias APU Bin ARMAIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa PAHRANSYAH Alias APU Bin ARMAIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tepatnya di warung milik Saksi H.MAHYUNI, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mendatangi Saksi HARIS FADILAH (berkas perkara terpisah) di depan warung milik Saksi H.MAHYUNI, kemudian Terdakwa memasang angka pasangan 13X1, 14X1,12X3, 24X3, 31X1, 41X1, 21X2,42X5 dengan jumlah nominal pasangan sebesar Rp17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), kepada Saksi HARIS FADILAH untuk pasaran judi togel TAIWAN di situs yang bernama KITAB4D, kemudian Saksi HARIS FADILAH langsung memasukkan angka pasangan togel Terdakwa tersebut ke akun Judi togel milik Saksi HARIS FADILAH sendiri dengan nama akun Fadhilah123, setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp17.000.- (Tujuh belas ribu rupiah) kepada Saksi HARIS FADILAH;
  • Bahwa permainan judi togel online yang dimainkan oleh Terdakwa melalui akun milik Saksi HARIS FADILAH merupakan permainan yang bersifat untung-untungan, tidak pasti menang dan merupakan permainan berdasar pengharapan kemudian jika angka pasangan tembus atau keluar untuk 2 (dua) angka dengan uang pasangan sebesar Rp1.000,- (Seribu rupiah) Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dan untuk 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp1.000,- (Seribu rupiah) tersebut menang atau tembus maka Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 4 (empat) angka dengan pasangan nominal Rp1.000,- (seribu rupiah) menang atau tembus maka Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dan sesuai dengan kelipatannya;
  • Bahwa Saksi YUDITH PRASETYA dan Saksi M. ANDRYAN SETIADI serta anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah telah mendapatkan informasi di depan warung milik Saksi H.MAHYUNI yang terletak di Desa Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sering dijadikan tempat transaksi Perjudian/Judi Togel, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WITA bertempat di depan Warung milik Saksi H.MAHYUNI yang terletak di Desa Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi HARIS FADILAH, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi HARIS FADILAH, lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp102.000 (seratus dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar potongan kertas yang berisikan angka pasangan togel serta 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru yang diakui milik Saksi HARIS FADILAH, selanjutnya Terdakwa dan Saksi HARIS FADILAH dibawa ke polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam turut serta dalam permainan judi tersebut.

 

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa PAHRANSYAH Alias APU Bin ARMAIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tepatnya di warung milik Saksi H.MAHYUNI, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mendatangi Saksi HARIS FADILAH (berkas perkara terpisah) di depan warung milik Saksi H.MAHYUNI, kemudian Terdakwa memasang angka pasangan 13X1, 14X1,12X3, 24X3, 31X1, 41X1, 21X2,42X5 dengan jumlah pasangan Rp17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), kepada Saksi HARIS FADILAH untuk pasaran judi togel TAIWAN di situs yang bernama KITAB4D, kemudian Saksi HARIS FADILAH langsung memasukkan angka pasangan togel Terdakwa tersebut ke akun Judi togel milik Saksi HARIS FADILAH sendiri dengan nama akun Fadhilah123, setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp17.000.- (Tujuh belas ribu rupiah) kepada Saksi HARIS FADILAH;
  • Bahwa permainan judi togel online yang dimainkan oleh Terdakwa melalui akun milik Saksi HARIS FADILAH merupakan permainan yang bersifat untung-untungan, tidak pasti menang dan merupakan permainan berdasar pengharapan kemudian jika angka pasangan tembus atau keluar untuk 2 (dua) angka dengan uang pasangan sebesar Rp1.000,- (Seribu rupiah) Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) dan untuk 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp1.000,- (Seribu rupiah) tersebut menang atau tembus maka Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 4 (empat) angka dengan pasangan nominal Rp1.000,- (seribu rupiah) menang atau tembus maka Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dan sesuai dengan kelipatannya;
  • Bahwa Saksi YUDITH PRASETYA dan Saksi M. ANDRYAN SETIADI serta anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah telah mendapatkan informasi di depan warung milik Saksi H.MAHYUNI yang terletak di Desa Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sering dijadikan tempat transaksi Perjudian/Judi Togel, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WITA bertempat di depan Warung milik Saksi H.MAHYUNI yang terletak di Desa Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi HARIS FADILAH, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi HARIS FADILAH, lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp102.000 (seratus dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar potongan kertas yang berisikan angka pasangan togel serta 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru yang diakui milik Saksi HARIS FADILAH, selanjutnya Terdakwa dan Saksi HARIS FADILAH dibawa ke polres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa bermain judi togel online dengan pasaran TAIWAN melalui Saksi HARIS FADILAH, sedangkan Saksi HARIS FADILAH tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk mengakses atau memfasilitasi atau memberikan kesempatan untuk permainan judi togel online yang dimainkan oleh Terdakwa.

 

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya