Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Brb | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BARABAI | 1.MUHAMMAD HASBI 2.NURALIMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2024/PN Brb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 000 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 57.703.048,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.703.048,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS TIGA RIBU EMPAT PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.550.549,- ( EMPAT PULUH JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 17.152.499,- ( TUJUH BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPF/ SPORADIK No 46/102/SP-DB/2020 atas nama MUHAMMAD HASBI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |