Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Brb PT Cheil jedang Kalimantan JUMAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1PT Cheil jedang Kalimantan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HERMAN EFFENDIPT Cheil jedang Kalimantan
Tergugat
NoNama
1JUMAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 351.066.250,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur, Rekap Konfirmasi Saldo BD JUMAIDI FARM dan Resume Tagihan tertanggal 30 April 2024  yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT melakukan ingkar janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas secara seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp.351.066.250,- (tiga ratus lima puluh satu juta enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)  secara seketika setelah putusan ini  dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;

Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT ;   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak