Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Brb NOORLIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1NOORLIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NAZMANIAH IMBERANI, S.H., S.pd.,S.Sos.I, M.H.NOORLIANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Nanda Annisa Binti Muhammad Nawawi (Alm) untuk melakukan tindakan hukum/perbuatan hukum selaku pemegang kekuasaan orang tua yang hidup terlama untuk menjual sebidang tanah dengan luas 851 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01323 yang terletak di Barabai Timur , Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
  3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.

Subsider :

Jika Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak