Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
3.Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
RIZALDY NOOR ILHAMI Bin ABDUL WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1202/O.3.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZALDY NOOR ILHAMI Bin ABDUL WAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------"Bahwa ia Terdakwa RIZALDY NOOR ILHAMI Bin ABDUL WAHID, pada hari Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Telaga Jingan RT 013 RW 003 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di depan Masjid Karamatul Muhsinin), atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Berawal dari mobil merk Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DA 1646 ZAI yang dikemudikan Terdakwa datang dari arah Banjarmasin menuju ke arah Barabai dengan tujuan untuk pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Banua Kepayang dengan kecepatan sekitar 70 km/jam (tujuh puluh kilo meter per jam), lalu sekitar pukul 23.00 WITA ketika Terdakwa melintasi jalan raya di RT.013 RW.003 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di depan Masjid Karamatul Muhsinin, Terdakwa tidak memperhatikan Korban LISMANUR HAKIM Bin ARMAIN (Alm) yang sedang menyebrang jalan sehingga membuat Terdakwa kaget dan tidak sempat untuk mengurangi kecepatan dan terlambat melakukan pengereman sehingga mobil merk Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DA 1646 ZAI yang dikemudikan Terdakwa hilang kendali dan melambung ke kiri jalan lalu menabrak Korban LISMANUR HAKIM Bin ARMAIN (Alm.) dan Korban NOOR AINA binti ABDURRAHMAN BUSRA (Alm) yang pada saat itu berada di bahu jalan sebelah kiri arah Barabai, kemudian Korban LISMANUR HAKIM Bin ARMAIN (Alm) dan Korban NOOR AINA binti ABDURRAHMAN BUSRA (Alm) langsung dibawa ke  Rumah Sakit Umum Daerah Haji Damanhuri Barabai dengan menggunakan mobil ambulan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.KH.370/052/Katib/2024 tanggal 12 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizky Fahdila selaku dokter di Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri Barabai dan telah melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 11 April 2024 terhadap korban atas nama Korban LISMANUR HAKIM dengan hasil terdapat luka robek pada belakang kepala akibat persentuhan benda tumpul, terdapat luka memar dan derik tulang pada bagian belakang kepala akibat persentuhan benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian No.441/1883/RSUD-Yan Kes/2024 tanggal 11 April 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai yang ditanda tangani  oleh dr. Muhammad Rizky Fahdila selaku Dokter Umum di  RSUD H. Damanhuri Barabai yang menerangkan bahwa Korban LISMANUR HAKIM dibawa ke Ruang Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD H. Damanhuri Barabai dalam keadaan meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024 pada pukul 23.15 WITA.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.KH.370/039/Katib/2024 tanggal 12 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizky Fahdila selaku dokter di Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri Barabai dan telah melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 11 April 2024 terhadap korban atas nama Korban NOOR AINA dengan hasil terdapat luka robek pada belakang kepala akibat persentuhan benda tumpul, terdapat luka memar dan derik tulang pada bagian belakang kepala akibat persentuhan benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian No.441/1883/RSUD-Yan Kes/2024 tanggal 11 April 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai yang ditanda tangani  oleh dr. Muhammad Rizky Fahdila selaku dokter Umum di  RSUD H. Damanhuri Barabai yang menerangkan bahwa Korban NOOR AINA dibawa ke ruang Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD H.Damanhuri Barabai dalam keadaan meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024 pada pukul 23.35 WITA.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaiamna diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22  Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya