| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di desa Alat RT 005 RW 003, pada Jum’at, tanggal 08 Juli 2005 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama RAHMAD karena sakit dan dikebumikan di desa Alat RT 002 RW 001;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama RAHMAD tersebut;
- Membebankan ongkos/ biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Ibu Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |