Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Brb PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai 1.ABDUL RASYID
2.JUMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1PT BRI (Persero) Tbk Cabang Barabai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL RASYID
2JUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.628.526,00
Petitum

.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 223.628.526,- ( DUA RATUS DUA PULUH  TIGA JUTA  ENAM RATUS  DUA  PULUH  DELAPAN RIBU  LIMA  RATUS  DUA  PULUH  ENAM),   yang  terdiri dari pokok sebesar  Rp. 202.075.819,- ( DUA RATUS  DUA JUTA  TUJUH  PULUH  LIMA  RIBU  DELAPAN RATUS  SEMBILAN BELAS) ditambah  bunga  sebesar  21.552.707,- (  DUA  PULUH  SATU  JUTA  LIMA  RATUS  LIMA  PULUH  DUA RIBU   TUJUH  RATUS  TUJUH),  ditambah pinalty sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari kalender sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak melunasi  seluruh sisa pinjaman/kreditnya  (pokok +  bunga +  pinalty) secara  sukarela  kepada Penggugat,  maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas : a. Tanah yang terletak di  di  Desa  Mangunang Seberang Rt.01  Rw.01 Kecamatan  Haruyan Kabupaten  Hulu Sungai  Tengah. Berdasarkan SHM No.61 tanggal 29 Februari 2012 an. Abdul RAsyid bin Rawandi

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak