Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 115.579.025,- ( SERATUS LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU DUA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.84.393.289,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 31.185.736,- ( TIGA PULUH SATU JUTA SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas : a. Tanah yang terletak di Desa Baru Rt.07 Rw.04 Kecamatan Batu Benawa Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah No.46/30/SPK-DB/2019 tanggal 15 Februari 2019 an. Mulyadi S
|