Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Brb 1.Herlinda, S.H., M.H.
2.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3.JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
MUHAMMAD RAMDANI Alias RAMDANI Bin RUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1164 /O.3.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlinda, S.H., M.H.
2MAHENDRA SUGANDA, S.H.
3JAMALUDDIN MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMDANI Alias RAMDANI Bin RUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMDANI Alias RAMDANI Bin RUSNI, pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, sekira jam 23.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Terminal Pantai Hambawang RT 010 RW 001 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa Korban MULYADI Bin SYAHDAN”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira jam 22.30 Wita, Terdakwa mendengar Istrinya menangis karena Korban menelepon secara terus-menerus dan memarahi istri Terdakwa dikarenakan Korban telah menunggu lama di Terminal Pantai Hambawang RT 010 RW 001 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menyerahkan 1 (satu) kotak paket sterofoam yang berisikan bunga melati pesanan Terdakwa dan Istrinya yang diantarkan oleh Korban, maka saat itu Terdakwa memutuskan untuk mendatangi Korban di Terminal Pantai Hambawang untuk mengambil 1 (satu) kotak paket sterofoam yang berisikan bunga melati dengan mengajak Saksi RUSNI anak dari IMIR, kemudian saat Terdakwa akan berangkat, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang hulu 6 (enam) cm, dengan panjang kompang 14 (empat belas) cm dengan cara diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri, serta dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna merah putih merek Honda Beat dengan nomor Polisi DA 6220 DN;
  • Bahwa setibanya Terdakwa dan Saksi RUSNI di Terminal Pantai Hambawang, Terdakwa dan Saksi RUSNI menuju tempat Korban yang sedang berdiri sambil bersandar disebelah kanan badan mobil taksi colt warna putih dengan Nomor Polisi DA 1194 BB yang diparkirkan korban di Terminal Pantai Hambawang, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan mendatangi Korban, pada saat Terdakwa dan Korban berhadapan dengan berjarak sekitar 1 (satu) meter, Terdakwa bertanya kepada Korban terkait ongkos tambahannya pengiriman 1 (satu) kotak paket sterofoam yang berisikan bunga melati yang diminta Korban, kemudian Korban menjawab pertanyaan Terdakwa dengan ucapan “bungol ikam nih! tambuk ikam nih! bangsat ikam nih!” (goblok kamu ini! bodoh kamu ini! bangsat kamu ini!), lalu Korban mengambil 1 (satu) buah tongkat yang berwarna hitam-kuning dari dalam mobil taksi colt dengan menggunakan tangan sebelah kiri, pada saat Terdakwa hendak mengambilkan uang tambahan untuk Korban, tiba-tiba Korban memukul Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pundak sebelah kanan, melihat hal tersebut Saksi RUSNI melerai dengan berkata “sabar-sabar pak, nanti diganti pak!, jangan kasar-kasar” namun Korban menjawab “ikam melawanakankah?” (kamu membantunya ya?), diikuti dengan Korban memukul Saksi RUSNI sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai tangan sebelah kiri Saksi RUSNI, kemudian Korban melangkah ke arah Terdakwa dan kembali memukul ke arah badan Terdakwa, namun Terdakwa dapat menghindari, pada saat menghindar Terdakwa mencabutkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk menggunakan tangan sebelah kiri, lalu Terdakwa menusukkan ke arah bagian ketiak sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, dan bagian tangan sebelah kanan Terdakwa memegang pergelangan tangan sebelah kiri Terdakwa, setelah Korban terkena tusukan dari Terdakwa, Korban berlari ke arah keluar dari Terminal Pantai Hambawang sambil melepaskan 1 (satu) buah tongkat yang berwarna hitam-kuning, dan Terdakwa mengejar Korban, kemudian saat Korban berhasil keluar dari Terminal Pantai Hambawang dan menyeberang jalan, lalu Korban berhenti dan terduduk di halaman toko sembako yang saat itu Saksi SYAIPUDDIN ANSYARI Alias UNANG Bin ALIPANDI dan Saksi PANDI Bin AHMAD KUSASI sedang duduk di depan toko sembako tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa menghentikan langkahnya dan berhenti tepat di tengah jalan raya, kemudian Terdakwa melihat Saksi MARLINA Binti AHMAT YANI mendatangi Korban dan mendengar Saksi MARLINA berkata kepada Saksi AGUS FIRMAN Bin NORMAN (Alm) “itu bewesi” (itu memegang pisau) sambil menunjuk ke arah Terdakwa, karena tangan kiri Terdakwa masih memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk, lalu Terdakwa kembali ke dalam terminal menuju sepeda motor dan pergi bersama Saksi RUSNI dengan tujuan langsung pulang ke rumah Istri Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 370/056/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 05 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. LISDARIYATI Selaku Dokter Jaga pada IGD RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 05 April 2024 terhadap seseorang atas nama MULYADI, dengan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun, terdapat luka terbuka pada ketiak sebelah kiri setinggi sela iga satu dan dua, yang merupakan cedera berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.441/1762/RSUD-Yan Kes/2024 RSUD H. Damanhuri tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh dr. LISDARIYATI Selaku Dokter Jaga pada IGD RSUD H. Damanhuri Barabai, menerangkan bahwa orang atas nama MULYADI dibawa ke Ruang Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD H. Damanhuri Barabai sudah dalam keadaan meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 pukul 24.15 Wita.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.--------------

 

Atau

 

Kedua

------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMDANI Alias RAMDANI Bin RUSNI, pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, sekira jam 23.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Terminal Pantai Hambawang RT 010 RW 001 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap Korban MULYADI Bin SYAHDAN”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira jam 22.30 Wita, Terdakwa mendengar Istrinya menangis karena Korban menelepon secara terus-menerus dan memarahi istri Terdakwa dikarenakan Korban telah menunggu lama di Terminal Pantai Hambawang RT 010 RW 001 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menyerahkan 1 (satu) kotak paket sterofoam yang berisikan bunga melati pesanan Terdakwa dan Istrinya yang diantarkan oleh Korban, maka saat itu Terdakwa memutuskan untuk mendatangi Korban di Terminal Pantai Hambawang untuk mengambil 1 (satu) kotak paket sterofoam yang berisikan bunga melati dengan mengajak Saksi RUSNI anak dari IMIR, kemudian saat Terdakwa akan berangkat, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang hulu 6 (enam) cm, dengan panjang kompang 14 (empat belas) cm dengan cara diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri, serta dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna merah putih merek Honda Beat dengan nomor Polisi DA 6220 DN;
  • Bahwa setibanya Terdakwa dan Saksi RUSNI di Terminal Pantai Hambawang, Terdakwa dan Saksi RUSNI menuju tempat Korban yang sedang berdiri sambil bersandar disebelah kanan badan mobil taksi colt warna putih dengan Nomor Polisi DA 1194 BB yang diparkirkan korban di Terminal Pantai Hambawang, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan mendatangi Korban, pada saat Terdakwa dan Korban berhadapan dengan berjarak sekitar 1 (satu) meter, Terdakwa bertanya kepada Korban terkait ongkos tambahannya pengiriman 1 (satu) kotak paket sterofoam yang berisikan bunga melati yang diminta Korban, kemudian Korban menjawab pertanyaan Terdakwa dengan ucapan “bungol ikam nih! tambuk ikam nih! bangsat ikam nih!” (goblok kamu ini! bodoh kamu ini! bangsat kamu ini!), lalu Korban mengambil 1 (satu) buah tongkat yang berwarna hitam-kuning dari dalam mobil taksi colt dengan menggunakan tangan sebelah kiri, pada saat Terdakwa hendak mengambilkan uang tambahan untuk Korban, tiba-tiba Korban memukul Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pundak sebelah kanan, melihat hal tersebut Saksi RUSNI melerai dengan berkata “sabar-sabar pak, nanti diganti pak!, jangan kasar-kasar” namun Korban menjawab “ikam melawanakankah?” (kamu membantunya ya?), diikuti dengan Korban memukul Saksi RUSNI sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai tangan sebelah kiri Saksi RUSNI, kemudian Korban melangkah ke arah Terdakwa dan kembali memukul ke arah badan Terdakwa, namun Terdakwa dapat menghindari, pada saat menghindar Terdakwa mencabutkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk menggunakan tangan sebelah kiri, lalu Terdakwa menusukkan ke arah bagian ketiak sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, dan bagian tangan sebelah kanan Terdakwa memegang pergelangan tangan sebelah kiri Terdakwa, setelah Korban terkena tusukan dari Terdakwa, Korban berlari ke arah keluar dari Terminal Pantai Hambawang sambil melepaskan 1 (satu) buah tongkat yang berwarna hitam-kuning, dan Terdakwa mengejar Korban, kemudian saat Korban berhasil keluar dari Terminal Pantai Hambawang dan menyeberang jalan, lalu Korban berhenti dan terduduk di halaman toko sembako yang saat itu Saksi SYAIPUDDIN ANSYARI Alias UNANG Bin ALIPANDI dan Saksi PANDI Bin AHMAD KUSASI sedang duduk di depan toko sembako tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa menghentikan langkahnya dan berhenti tepat di tengah jalan raya, kemudian Terdakwa melihat Saksi MARLINA Binti AHMAT YANI mendatangi Korban dan mendengar Saksi MARLINA berkata kepada Saksi AGUS FIRMAN Bin NORMAN (Alm) “itu bewesi” (itu memegang pisau) sambil menunjuk ke arah Terdakwa, karena tangan kiri Terdakwa masih memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk, lalu Terdakwa kembali ke dalam terminal menuju sepeda motor dan pergi bersama Saksi RUSNI dengan tujuan langsung pulang ke rumah Istri Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 370/056/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 05 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. LISDARIYATI Selaku Dokter Jaga pada IGD RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 05 April 2024 terhadap seseorang atas nama MULYADI, dengan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun, terdapat luka terbuka pada ketiak sebelah kiri setinggi sela iga satu dan dua, yang merupakan cedera berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.441/1762/RSUD-Yan Kes/2024 RSUD H. Damanhuri tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh dr. LISDARIYATI Selaku Dokter Jaga pada IGD RSUD H. Damanhuri Barabai, menerangkan bahwa orang atas nama MULYADI dibawa ke Ruang Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD H. Damanhuri Barabai sudah dalam keadaan meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 pukul 24.15 Wita.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya