Petitum |
Maka berdasarkan dalil uraian diatas, mohon kiranya Hakim pada Pengadilan Negeri Barabai yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan ini kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 20 Agustus 1970 Abdullah Bin Unggu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah meninggal dunia karena sakit,.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Abdullah Bin Unggu
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
|