Petitum |
Memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat apapun kepada Penggugat sebesar Rp.12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) setelah putusan atau di beritahukan, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kredit secara suka rela kepada Penggugat maka seluruh harta benda yang dimiliki Tergugat disita/dijual oleh Penggugat digunakan untuk pelunasan pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat-surat serta sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas tanah yang terletak di Lingkungan Rt.008 Rw.003 Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ukuran panjang 15 Dapa dan lebar 5 Dapa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |