Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Brb 1.AAN SETIAWAN, S.H.
2.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
ERFANSYAH Bin NORMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1779/O.3.15/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AAN SETIAWAN, S.H.
2GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERFANSYAH Bin NORMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa ERFANSYAH Bin NORMANSYAH pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WITA dan pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di rumah Saksi HJ. Raudatul Jannah yang beralamatkan di Desa Hulu Rasau RT.004 RW.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan bertempat di rumah milik Saksi Salimi yang beralamatkan di Desa Kayu Bawang RT.008 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yaitu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

 

  • Bahwa pada tanggal yang sudah Terdakwa tidak ingat, pada awal bulan Februari 2026, Terdakwa yang sedang kesulitan ekonomi terpikirkan untuk mengambil water meter (meteran air) yang terpasang di rumah-rumah warga pelanggan PT. Air Minum Murakata Lestari (Perseroda). Terdakwa lalu mempersiapkan 1 (satu) buah kunci inggris lalu mulai berkeliling mencari water meter. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WITA bertempat di rumah Saksi HJ. Raudatul Jannah yang beralamatkan di Desa Hulu Rasau RT.004 RW.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saat itu Terdakwa sedang memantau lokasi yang terpasang water meter dan Terdakwa merasa saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa mendekati tempat water meter yang terpasang di rumah saksi HJ. Raudatul Jannah sambil membawa 1 (satu) buah kunci inggris selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mematikan stop kran untuk menghentikan aliran air dari pipa paralon utama lalu Terdakwa mengendorkan mur yang terpasang pada sambungan pipa masuk dan pipa keluar yang berada di kedua sisi water meter hingga mur tersebut terlepas. Saksi HJ. Raudatul Jannah sempat melihat Terdakwa sedang duduk di dekat water meter di rumahnya. Saksi Raudatul yang melihat Terdakwa mengira bahwa Terdakwa adalah seseorang dari petugas PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) sehingga tidak terlalu menghiraukannya. Selanjutnya Terdakwa mengambil water meter tersebut dan meninggalkan lokasi untuk pergi ke tempat yang sepi. Selanjutnya Terdakwa menghancurkan penghitung meteran hingga tersisa mangkok yang terbuat dari logam kuningan pada water meter tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di rumah milik Saksi Salimi yang beralamatkan di Desa Kayu Bawang RT.008 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa kembali memantau lokasi yang terpasang water meter dan Terdakwa merasa saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa mendekati tempat water meter yang terpasang di rumah saksi Salimi sambil membawa 1 (satu) buah kunci inggris selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mematikan stop kran untuk menghentikan aliran air dari pipa paralon utama lalu Terdakwa mengendorkan mur yang terpasang pada sambungan pipa masuk dan pipa keluar yang berada di kedua sisi water meter hingga mur tersebut terlepas. Saat itu Saksi Sanurifani melihat Terdakwa berjalan ke samping kiri rumah Saksi Salimi sambil membawa kunci inggris lalu melepaskan water meter. Saksi Sanurifani yang merasa curiga lalu mendekati Terdakwa kemudian menanyakan “diapai?” lalu Terdakwa menjawab ada laporan kerusakan sehingga Terdakwa datang untuk menggantinya. Terdakwa lalu berjalan ke arah sepeda motor kemudian mengambil 1 buah water meter kemudian memasangkannya ke tempat water meter Terdakwa ambil sebelumnya lalu Terdakwa langsung pergi setelah selesai memasangnya. Selanjutnya Saksi Sanurifani menanyakan kepada Saksi Salimi terkait kerusakan meteran air di rumahnya, lalu Saksi Salimi mengatakan tidak ada kerusakan. Selanjutnya Terdakwa yang telah pergi dari lokasi tersebut kemudian menghancurkan penghitung meteran hingga tersisa mangkok yang terbuat dari logam kuningan pada water meter tersebut.
  • Bahwa Terdakwa selain mengambil water meter yang berada di rumah milik Saksi HJ. Raudatul Jannah dan Saksi Salimi, pada hari dan tanggal yang telah Terdakwa lupa, sekitar bulan Februari sampai Maret tahun 2026 Terdakwa juga mengambil water meter pelanggan PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) di Kelurahan Bukat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan di Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa Setelah Terdakwa merasa cukup mengumpulkan water meter selanjutnya Terdakwa pergi ke pengepul barang bekas yang beralamatkan di Desa Sungai Rangas, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan pengepul barang bekas yang beralamatkan di Desa Matang Ginalun RT.003 RW.001, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjual mangkok yang terbuat dari logam kuningan pada water meter tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 12 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Desa Matang Ginalun tepatnya di gudang pengumpulan barang rongsok milik Saksi Suwono, saat itu saksi Suwono pernah menerima 4 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang merupakan bagian dari water meter dari Terdakwa. Saat itu Saksi Suwono membayar Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa ditanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi Nurdiansyah bertemu dengan Terdakwa di gudang pengumpulan barang rongsok milik Saksi Suwono, saat itu Terdakwa ingin menjual 3 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang merupakan bagian dari water meter dan Saksi Nurdiansyah membelinya dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya masih dalam bulan februari 2026 di tempat yang sama, sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa kembali menjual 2 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang sama seperti sebelumnya dan Saksi Nurdiansyah membelinya seharga Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah). Bahwa pada bulan maret 2026, di tanggal yang Saksi Nurdiansyah lupa, sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa kembali menjual 2 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang sama seperti sebelumnya dan Saksi Nurdiansyah membelinya seharga Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, sekira bulan Maret 2026 sekira jam 09.00 WITA, Terdakwa mendatangi gudang pengumpulan barang rongsok milik Saksi Suwono dan bertemu dengan Saksi Risnani. Saat itu Terdakwa membawa 3 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang merupakan bagian dari water meter lalu Terdakwa menjualnya kepada Saksi Risnani dan Saksi Risnani membelinya seharga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, sekira bulan Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2026, Terdakwa pernah menjual logam kuningan yang merupakan bagian dari water meter kepada Saksi Mujiyanti di gudang pengumpulan barang rongsok milik Saksi Mujiyanti yang beralamatkan di Desa Sungai Rangas, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) Hulu Sungai Tengah dalam hal mengambil water meter milik PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) Hulu Sungai Tengah dan akibat perbuatan Terdakwa, PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) Hulu Sungai Tengah mengalami kerugian sekira senilai Rp10.780.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

------Bahwa Terdakwa ERFANSYAH Bin NORMANSYAH pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WITA dan pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di rumah Saksi HJ. Raudatul Jannah yang beralamatkan di Desa Hulu Rasau RT.004 RW.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan bertempat di rumah milik Saksi Salimi yang beralamatkan di Desa Kayu Bawang RT.008 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yaitu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal yang sudah Terdakwa tidak ingat, pada awal bulan Februari 2026, Terdakwa yang sedang kesulitan ekonomi terpikirkan untuk mengambil water meter (meteran air) yang terpasang di rumah-rumah warga pelanggan PT. Air Minum Murakata Lestari (Perseroda). Terdakwa lalu mempersiapkan 1 (satu) buah kunci inggris lalu mulai berkeliling mencari water meter. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2026, sekira pukul 14.00 WITA bertempat di rumah Saksi HJ. Raudatul Jannah yang beralamatkan di Desa Hulu Rasau RT.004 RW.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saat itu Terdakwa sedang memantau lokasi yang terpasang water meter dan Terdakwa merasa saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa mendekati tempat water meter yang terpasang di rumah saksi HJ. Raudatul Jannah sambil membawa 1 (satu) buah kunci inggris selanjutnya Terdakwa langsung melepaskan water meter yang terpasang menggunakan kunci inggris tersebut. Saksi HJ. Raudatul Jannah sempat melihat Terdakwa sedang duduk di dekat water meter di rumahnya. Saksi Raudatul yang melihat Terdakwa mengira bahwa Terdakwa adalah seseorang dari petugas PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) sehingga tidak terlalu menghiraukannya. Selanjutnya Terdakwa mengambil water meter tersebut dan meninggalkan lokasi untuk pergi ke tempat yang sepi. Selanjutnya Terdakwa menghancurkan penghitung meteran hingga tersisa mangkok yang terbuat dari logam kuningan pada water meter tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di rumah milik Saksi Salimi yang beralamatkan di Desa Kayu Bawang RT.008 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa kembali memantau lokasi yang terpasang water meter dan Terdakwa merasa saat itu dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa mendekati tempat water meter yang terpasang di rumah saksi Salimi sambil membawa 1 (satu) buah kunci inggris selanjutnya Terdakwa langsung melepaskan water meter yang terpasang menggunakan kunci inggris tersebut. Saat itu Saksi Sanurifani melihat Terdakwa berjalan ke samping kiri rumah Saksi Salimi sambil membawa kunci inggris lalu melepaskan water meter. Saksi Sanurifani yang merasa curiga lalu mendekati Terdakwa kemudian menanyakan “diapai?” lalu Terdakwa menjawab ada laporan kerusakan sehingga Terdakwa datang untuk menggantinya. Terdakwa lalu berjalan ke arah sepeda motor kemudian mengambil 1 buah water meter kemudian memasangkannya ke tempat water meter Terdakwa ambil sebelumnya lalu Terdakwa langsung pergi setelah selesai memasangnya. Selanjutnya Saksi Sanurifani menanyakan kepada Saksi Salimi terkait kerusakan meteran air di rumahnya, lalu Saksi Salimi mengatakan tidak ada kerusakan. Selanjutnya Terdakwa yang telah pergi dari lokasi tersebut kemudian menghancurkan penghitung meteran hingga tersisa mangkok yang terbuat dari logam kuningan pada water meter tersebut.
  • Bahwa Terdakwa selain mengambil water meter yang berada di rumah milik Saksi HJ. Raudatul Jannah dan Saksi Salimi, pada hari dan tanggal yang telah Terdakwa lupa, sekitar bulan Februari sampai Maret tahun 2026 Terdakwa juga mengambil water meter pelanggan PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) di Kelurahan Bukat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan di Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa Setelah Terdakwa merasa cukup mengumpulkan water meter selanjutnya Terdakwa pergi ke pengepul barang bekas yang beralamatkan di Desa Sungai Rangas, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan pengepul barang bekas yang beralamatkan di Desa Matang Ginalun RT.003 RW.001, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjual mangkok yang terbuat dari logam kuningan pada water meter tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 12 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Desa Matang Ginalun tepatnya di gudang pengumpulan barang rongsok milik Saksi Suwono, saat itu saksi Suwono pernah menerima 4 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang merupakan bagian dari water meter dari Terdakwa. Saat itu Saksi Suwono membayar Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa ditanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi Nurdiansyah bertemu dengan Terdakwa di gudang pengumpulan barang rongsok milik Saksi Suwono, saat itu Terdakwa ingin menjual 3 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang merupakan bagian dari water meter dan Saksi Nurdiansyah membelinya dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya masih dalam bulan februari 2026 di tempat yang sama, sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa kembali menjual 2 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang sama seperti sebelumnya dan Saksi Nurdiansyah membelinya seharga Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah). Bahwa pada bulan maret 2026, di tanggal yang Saksi Nurdiansyah lupa, sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa kembali menjual 2 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang sama seperti sebelumnya dan Saksi Nurdiansyah membelinya seharga Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, sekira bulan Maret 2026 sekira jam 09.00 WITA, Terdakwa mendatangi gudang pengumpulan barang rongsok milik Saksi Suwono dan bertemu dengan Saksi Risnani. Saat itu Terdakwa membawa 3 buah mangkok yang terbuat dari logam kuningan yang merupakan bagian dari water meter lalu Terdakwa menjualnya kepada Saksi Risnani dan Saksi Risnani membelinya seharga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, sekira bulan Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2026, Terdakwa pernah menjual logam kuningan yang merupakan bagian dari water meter kepada Saksi Mujiyanti di gudang pengumpulan barang rongsok milik Saksi Mujiyanti yang beralamatkan di Desa Sungai Rangas, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) Hulu Sungai Tengah dalam hal mengambil water meter milik PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) Hulu Sungai Tengah dan akibat perbuatan Terdakwa, PT. Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) Hulu Sungai Tengah mengalami kerugian sekira senilai Rp10.780.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya