Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.Sus/2025/PN Brb | 1.Wildhan Setyawan, S.H. 2.Aviano Andre Yuda Mustika, S.H. 3.GIBRAN REFTO WALANGADI, S.H. |
RAMDI Alias RAMJI anak dari ICIK (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2025/PN Brb | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1636/O.3.15/Eku.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa RAMDI Alias RAMJI Anak Dari ICIK, pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 23.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan undang-undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |