Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Brb Nor Iyani Bin H. Asmuni Hajjah Rusnilawati binti Subli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1Nor Iyani Bin H. Asmuni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyunita, SHNor Iyani Bin H. Asmuni
Tergugat
NoNama
1Hajjah Rusnilawati binti Subli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara penggugat denga tergugat atas sebidang tanah, yaitu sebagaimana sertipikat hak milik nomor M.190 tahun 1985 dengan luas 38 M2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di jalan pasar I RT 05 RW 11 Kel. Barabai Selatan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalsel. Sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. M.190 Tahun 1985 dengan luas 38 M2 atas nama MASNAH (orang tua dari tergugat);
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas bidang tanah yaitu sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor M.190 Tahun 1985, dengan luas 38 M2 ( Tiga Puluh Delapan Meter Persegi ) yang terletak di di Jalan Pasar I RT.05 RW.11 Kel.Barabai Selatan Kkec.
    Barabau Kab. Hlu Sungai Tengah Provinsi Kalsel. Sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. M.190 Tahun 1985 dengan luas 38 M?2; atas nama MASNAH ( Orang Tua dari Tergugat ), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
  5. Memberi hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama bidang tanah tersebut yaitu sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor M.190 Tahun 1985, dengan luas 38 M2 ( Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) yang sebelumnya atas nama MASNAH ( Orang Tua Tergugat ) menjadi atas nama NOR IYANI ( Penggugat ), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab/Kota Barabai;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak