Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Brb IMAM MUSTOFA Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Brb
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1IMAM MUSTOFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAZMANIAH IMBERANI, S.H., S.pd.,S.Sos.I, M.H.IMAM MUSTOFA
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum jual beli adat  tanah yang bersertifikat  Nomor  00072 dari pemegang hak atas atas nama SUKIMIN kepada IMAM MUSTOFA dengan luas lahan 268 M2, terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan RT.010 RW.005 Kelurahan/ Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Menyatakan SUKIMIN Bin SUWITO ( alm)  telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2004  sesuai Kutipan Akta Kematian oleh pejabat Pencatatan Sipil  Hulu Sungai Tengah Nomor  6307-KM-28062024-0004 tanggal 28  Juni 2024, tidak mempunyai Keturunan atau ahli waris;
  4. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 00072, luas lahan 268 M2 atas nama pemegang  Hak SUKIMIN yang masih atas nama penjual SUKIMIN menjadi atas nama Penggugat IMAM MUSTOFA;
  5. Memerintahkan Tergugat  ( Kantor Perrtanahan  ( BPN )  Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai ) untuk melakukan balik nama  serifikat Hak Milik Nomor 00072 luas 268 M2  atas nama pemegang Hak SUKIMIN yang masih atas nama penjual  SUKIMIN menjadi ke atas nama  Penggugat  ( IMAM MUSTOFA ) ;
  6. Menghukum Tergugat  ( Kantor Badan Pertanahan (BPN)Kabupaten Hulu Sungai Tengah  ) untuk tunduk dan patuh  pada putusan ini;
  7. Membebankan  kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak