Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.Lucky Kresna Aji, S.H.
2.DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3.MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
4.MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
MUHAMMAD NAFIS Alias HAFIS Bin H. USMAN (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1519/O.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lucky Kresna Aji, S.H.
2DIMAS YUDHA PERMANA, S.H.
3MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
4MOCHAMAD KEMAS HERYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NAFIS Alias HAFIS Bin H. USMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.MUHAMMAD NAFIS ALIAS HAFIS BIN H.USMAN, Alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------------- Bahwa Terdakwa Muhammad Nafis Alias Hafis Bin H.Usman (Alm) bersama-sama dengan Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu 17 Maret 2024  sekira pukul 16:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan P. Kemerdekaan Gg.Veteran RT.007 RW.003Kelurahan / Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15:30 WITA, ketika Terdakwa bersama Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi sedang berada disebuah rumah tepatnya di Jalan.P Kemerdekaan Gg.Veteran RT.007 RW.003 Kelurahan / Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah datang seseorang yang bernama Sdr.Wahyu yang merupakan teman dari Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi dan dalam pertemuan tersebut seseorang yang bernama Sdr.Wahyu menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dan Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi. Atas tawaran tersebut kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu yang ditawarkan oleh Sdr.Wahyu seharga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu, Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi memaketkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket kecil dengan maksud akan menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bersama dengan Terdakwa dengan cara menunggu pembeli datang ke rumah;
  • Bahwa  sekira pukul 16:30 WITA Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, Saksi Muhammad Isro Hawari Bin Arbain (Alm) selaku anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan.P Kemerdekaan Gg.Veteran RT.007 RW.003Kelurahan / Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi serta melakukan penggeledahan. Adapun pada saat melakukan penggeledahan Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, Saksi Muhammad Isro Hawari Bin Arbain (Alm) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam sembilan) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) pak plastic klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil yang kemudian dimasukan lagi kedalam 1 (satu) buah tas warna merah muda, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Samsung milik Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone warna biru muda merk Oppo milik Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic yang lengkap dengan sedotannya;
  • Bahwa setelah Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, Saksi Muhammad Isro Hawari Bin Arbain (Alm) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya berhasil melakukan Penangkapan dan menemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi, langsung membawa Terdakwa dan Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0292 yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada Kesimpulan: contoh yang diuji mengandung metamfetamina Golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 17 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Siswandi,S.H.,M.A selaku penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 3 (tiga) paket telah dilakukan penimbangan barang bukti di ruang Satres Narkoba menggunakan timbangan digital merk Constant Model: 14192-606C dan disaksikan oleh Terdakwa dengan hasil penimbangan sabu sabu sebagai berikut :

Berat Kotor                                       : 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus         : 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram

Berat Sabu bersih                             : 0,12 (nol koma dua belas) gram

Berat Sabu yang disisihkan               : 0,02 (nol koma nol dua) gram

Sisa sabu bersih                                : 0,10 (nol koma sepuluh ) gram.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan urine nomor : 59/III/LAB/2024 yang diterbitkan oleh RSUD H.Damanhuri Barabai pada tanggal 18 Maret 2024 dan ditandatangani oleh dr.Hj Faizah Yunianti,Sp.PK, hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif Methamphetamine;
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor dan Saksi Muhammad Isro Hawari Bin Arbain (Alm), Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

                                                    

                                 ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa Muhammad Nafis Alias Hafis Bin H.Usman (Alm) bersama-sama dengan Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu 17 Maret 2024  sekira pukul 16:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah yang terletak di Jalan.P Kemerdekaan Gg.Veteran RT.007 RW.003Kelurahan / Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16:30 WITA, ketika Terdakwa bersama Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan.P Kemerdekaan Gg.Veteran RT.007 RW.003Kelurahan / Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedang menunggu pembeli Narkotika jenis sabu-sabu, tiba-tiba Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, Saksi Muhammad Isro Hawari Bin Arbain (Alm) selaku anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya, mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi serta melakukan penggeledahan. Adapun pada saat melakukan penggeledahan Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, Saksi Muhammad Isro Hawari Bin Arbain (Alm) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam sembilan) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) pak plastic klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil yang kemudian dimasukan lagi kedalam 1 (satu) buah tas warna merah muda, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Samsung milik Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone warna biru muda merk Oppo milik Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic yang lengkap dengan sedotannya;
  • Bahwa setelah Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor, Saksi Muhammad Isro Hawari Bin Arbain (Alm) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya berhasil melakukan Penangkapan dan menemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi, langsung membawa Terdakwa dan Saksi Fitri Rahmad Alias Abuk Bin Saibatul Hamdi ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0292 yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada Kesimpulan: contoh yang diuji mengandung metamfetamina Golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 17 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Siswandi,S.H.,M.A selaku penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 3 (tiga) paket telah dilakukan penimbangan barang bukti di ruang Satres Narkoba menggunakan timbangan digital merk Constant Model: 14192-606C dan disaksikan oleh Terdakwa dengan hasil penimbangan sabu sabu sebagai berikut :

Berat Kotor                                       : 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram

Berat Plastik Klip Pembungkus         : 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram

Berat Sabu bersih                             : 0,12 (nol koma dua belas) gram

Berat Sabu yang disisihkan               : 0,02 (nol koma nol dua) gram

Sisa sabu bersih                                : 0,10 (nol koma sepuluh ) gram.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pemeriksaan urine nomor: 59/III/LAB/2024 yang diterbitkan oleh RSUD H.Damanhuri Barabai pada tanggal 18 Maret 2024 dan ditandatangani oleh dr.Hj Faizah Yunianti,Sp.PK, hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif Methamphetamine
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi Ahmad Marzuki Bin Ajudannor dan Saksi Muhammad Isro Hawari Bin Arbain (Alm), Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya