Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Brb Nurul Hidayah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Brb
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1Nurul Hidayah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6307-LT-12082024-0029 tanggal 12-08-2024, Kartu Keluarga Nomor : 6307051907120008 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6307054501850003 yang semula Tertulis 5- 1- 1985 menjadi 28- 11- 1987 atas nama Nurul Hidayah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barabai untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatat tentang perbaikan TANGGAL, BULAN dan TAHUN LAHIR Pemohon yang terdapat akta kelahiran nomor : 6307-LT-12082024-0029 tanggal 12-08-2024, Kartu Keluarga Nomor : 6307051907120008 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6307054501850003 tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia;
  4. atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Barabai berpendapat lain,Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak