Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Brb 1.MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2.HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
JUNAIDI Alias KRIS JON Bin ISMAIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Brb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1544/O.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA SUGANDA, S.H.
2HAFIZ KENDRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Alias KRIS JON Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Gazali Noor, S.H.JUNAIDI Alias KRIS JON Bin ISMAIL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias KRIS JON Bin ISMAIL, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Komplek Griya Mandingin, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.32 WITA Terdakwa mendapatkan pesanan Narkotika jenis sabu dari seorang pemesan yang bernama FITRI dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saudari FITRI menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut ke Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Komplek Griya Mandingin, kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut dan Terdakwa menelepon Saksi MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK untuk membeli Narkotika jenis sabu pesanan Saudari FITRI, kemudian sekira pukul 19.45 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK di jalan sekitar Desa Lunjuk yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu pesanan Saudari FITRI, dan setelah selesai bertransaksi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudari FITRI di Komplek Griya Mandingin dan Terdakwa tiba di tempat tersebut sekira pukul 20.00 WITA, kemudian datang Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) merupakan Anggota Satresnarkoba menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang pada saat penangkapan Terdakwa melemparkan ke genangan air di sekitar tempat tersebut, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam di kantong celana Terdakwa bagian sebelah kanan, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Nex warna merah hitam dengan nomor polisi DA 4517 YG;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang dikuasai Terdakwa adalah pesanan dari Saudari FITRI yang Terdakwa beli dari Saksi MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA;
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut apabila ada orang lain yang memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, maka Terdakwa bisa mendapatkan bagian dari narkotika jenis sabu tersebut dan bisa mengonsumsinya secara cuma-cuma;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, berat plastik klip pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat sabu bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram, sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk persidangan 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0348 tanggal 04 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji, dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias KRIS JON Bin ISMAIL, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Komplek Griya Mandingin, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.32 WITA Terdakwa mendapatkan pesanan Narkotika jenis sabu dari seorang pemesan yang bernama FITRI dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saudari FITRI menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut ke Desa Mandingin RT.007 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di Komplek Griya Mandingin, kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut dan Terdakwa menelepon Saksi MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK untuk membeli Narkotika jenis sabu pesanan Saudari FITRI, kemudian sekira pukul 19.45 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK di jalan sekitar Desa Lunjuk yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu pesanan Saudari FITRI, dan setelah selesai bertransaksi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudari FITRI di Komplek Griya Mandingin dan Terdakwa tiba di tempat tersebut sekira pukul 20.00 WITA, kemudian datang Saksi AHMAD MARZUKI Bin AJUDANNOR dan Saksi MUHAMMAD ISRO HAWARI Alias SURO Bin ARBAIN (Alm) merupakan Anggota Satresnarkoba menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang pada saat penangkapan Terdakwa melemparkan ke genangan air di sekitar tempat tersebut, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam di kantong celana Terdakwa bagian sebelah kanan, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Nex warna merah hitam dengan nomor polisi DA 4517 YG;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang dikuasai Terdakwa adalah pesanan dari Saudari FITRI yang Terdakwa beli dari Saksi MUHAMMAD ARIEF Alias BADAK dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA;
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut apabila ada orang lain yang memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, maka Terdakwa bisa mendapatkan bagian dari narkotika jenis sabu tersebut dan bisa mengonsumsinya secara cuma-cuma;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP Siswadi, S.H., M.A. selaku Penyidik dengan hasil penimbangan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, berat plastik klip pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat sabu bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, berat sabu yang disisihkan untuk uji lab BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram, sisa sabu bersih setelah disisihkan untuk persidangan 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0348 tanggal 04 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji, dengan Hasil Pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, serta mengandung Metamfetamina termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya