Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARABAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Brb Ilham Amrullah 1.Komisi Pemberantasan Korupsi
2.KPKNL Banjarmasin
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Brb
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat 000
Penggugat
NoNama
1Ilham Amrullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.Ilham Amrullah
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemberantasan Korupsi
2KPKNL Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDAH OKTIANTI SKomisi Pemberantasan Korupsi
2CORRINA PATRICIA JORIEKomisi Pemberantasan Korupsi
3CLAUDIA SAYMINDOKomisi Pemberantasan Korupsi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah yang terletak di Jalan sebagaimana Sertipikat Hak Milik : No. 00824,  (semula Hak Milik Nomor 2/Pejukungan dicoret menjadi Hak Milik 00824/Bukat sehubungan dengan perubahan nama Desa Pajukungan menjadi Kelurahan  Bukat) dengan luasan 1160 m2 atas nama H. Normansyah bin Alui yang terletak di Jalan H. Hasan Basri RT.05, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Menyatakan tidak sah objek lelang berasal dari Berita Acara Penyitaan tanggal 20 April  2022 yang dilakukan oleh Terlawan I.
  5. Menyatakan tidak sah Pelaksanaan lelang oleh Terlawan II berdasarkan PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI yang akan dilakukan Lelang pada hari Selasa  tanggal 26 November 2024 oleh Turut Terlawan terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik : No. 00824 (semula Hak Milik Nomor 2/Pejukungan dicoret menjadi Hak Milik 00824/Bukat sehubungan dengan perubahan nama Desa Pajukungan menjadi Kelurahan  Bukat) dengan luasan 1160 m2 atas nama H. Normansyah bin Alui yang terletak di Jalan H. Hasan Basri RT.05, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
  6. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menyerahkan Objek Lelang kepada Pelawan, tanpa beban apapun.
  7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak